Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

YLKI Laporkan Menkes

2 Kali Cuekin YLKI, Menkes Terawan Dilapor ke Ombudsmen, Tuding Maladministrasi PP Produk Tembakau

Kesal somasinya tak digubris Menteri Kesehatan, Dr dr Terawan Agus Putranto Sp. Rad (K) dua lembaga yang terlibat di bidang kesehatan mengadukan

Editor: Aswin_Lumintang
KOMPAS.com/Dian Erika
Menkes Terawan Agus Putranto memberikan pemaparan dalam konferensi pers virtual bersama WHO, Jumat (6/11/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Kesal somasinya tak digubris Menteri Kesehatan, Dr dr Terawan Agus Putranto Sp. Rad (K) dua lembaga yang terlibat di bidang kesehatan mengadukan sang menteri ke Ombudsmen.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Koalisi Masyarakat Peduli Kesehatan (Kompak) mensomasi sekaligus mengadukan Menteri Kesehatan Terawan Agus ke Ombudsman RI atas dugaan kasus maladministrasi.

Presiden Jokowi dan Menkes Terawan bahas soal virus corona di Indonesia.
Presiden Jokowi dan Menkes Terawan bahas soal virus corona di Indonesia. (Youtube Kompas TV)=)

Dugaan kasus maladministrasi itu merujuk pada mandeknya proses amandemen PP 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Sesuai Perpres no 18 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), PP 109/2012 tentang Produk Tembakau itu harusnya sudah diamandemen oleh Menteri Kesehatan.

"Mitigasi ataupun laporan ke Ombudsman RI, yang kita laporkan Menteri Kesehatan dan juga somasi karena ada kemandekan yang sangat serius terhadap amandemen PP ini. Itu kunci dari advokasi yang kami lakukan," ujar Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi saat konferensi pers virtual, Jumat (18/12/2020).

Ada dua alasan YLKI dan Kompak mensomasi dan melaporkan Menkes Terawan ke Ombudsman RI.

Pertama, mandeknya proses amandemen PP 109/2012 tentang Produk Tembakau dinilai YLKI dan Kompak sebagai bentuk pembangkangan Menkes Terawan terhadap amanat RPJMN 2020.

Baca juga: Link Live Streaming TVOne dan KompasTV, Pantau Situasi Aksi Demo 1812 di Jakarta Jumat Hari Ini

Baca juga: Bisa Jangkau Amerika Serikat, Pengerjaan Rudal Balistik Antarbenua Rusia Sekarang Hampir Selesai

Baca juga: Sosok Marsekal Yuyu Sutisna, Mantan KSAU Diperiksa KPK, Dugaan Korupsi PTDI, Ini Profil Lengkapnya

"Secara regulasi kita menganggap Menkes telah melakukan pembangkangan regulasi. Ini harus digarisbawahi, Menkes telah melakukan pembangkangan regulasi karena tidak menjalankan amanat RPJMN 2020," kata dia.

"Ini salah satu alasan utama kami mensomasi Menkes dan melaporkan Menkes ke Ombudsman RI," kata Tulus.

Kedua Menkes dilaporkan ke Ombudsman RI karena tidak menjawab surat somasi yang diterbitkan Koalisi Masyarakat Peduli Kesehatan (Kompak).

Terhitung Kompak telah mensomasi Menkes Terawan sebanyak dua kali, pertama pada 12 November dan kedua pada 26 November 2020.

Namun, kedua surat somasi itu tidak mendapat respons apapun dari Menkes Terawan.

"Menurut undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa pejabat publik harus menjawab surat dari publik," kata Tulus.

"Itu tegas bahwa pejabat publik harus menjawab surat yang dikirim oleh publik secara formal. Tetapi ini sampai somasi kedua Menkes tidak menjawab surat yang kita kirim," pungkas dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul YLKI Adukan Menkes Terawan ke Ombudsman Atas Dugaan Maladministrasi Amandemen PP Produk Tembakau, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/18/ylki-adukan-menkes-terawan-ke-ombudsman-atas-dugaan-maladministrasi-amandemen-pp-produk-tembakau.
Penulis: Lusius Genik Ndau Lendong
Editor: Hendra Gunawan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved