Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terorisme

Organisasi Teroris JI Lagi Kesulitan Dana, Polri: Ada Penyalahgunaan Fungsi Dana Kotak Amal

Menurut Argo, tersangka mengungkapkan organisasi JI tak sembarang untuk memilih anggota yang turun langsung mencari dana ke masyarakat.

Editor: Rizali Posumah
(Dok. Divisi Humas Polri)
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah) di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono menyampaikan bahwa organisasi terlarang Jamaah Islamiyah (JI) mengalami kesulitan dana untuk operasional kegiatannya sehari-hari.

Diketahui pula, organisasi teroris ini memanfaatkan kotak amal untuk mendanai organisasi mereka.

"Untuk organisasi teroris khususnya jamaah islamiah saat ini mulai berusaha untuk Go Publik (terjun ke masyarakat) karena semakin sulitnya mengumpulkan dana jika hanya lewat Infaq Anggota maupun Ikhtisod (jumlahnya tidak pasti dan tidak selalu ada)," kata Argo dalam keterangannya, Kamis (17/12/2020).

Hal itu diketahui berdasarkan keterangan dari tersangka Fitria Sanjaya alias Acil.

Menurut Argo, tersangka mengungkapkan organisasi JI tak sembarang untuk memilih anggota yang turun langsung mencari dana ke masyarakat.

Dijelaskannya, seluruh anggota JI yang turun langsung ke masyarakat harus bersih dari hukum dan atau tidak pernah dimintai keterangan pihak kepolisian terkait kasus terorisme.

"Untuk Jamaah Islamiah, pemilihan anggota Jamaah Islamiah yang mengemban tugas untuk Go Publik memiliki persyaratan seperti namanya masih bersih dari keterangan BAP Anggota yang sudah ditangkap dan biasanya sudah vakum dalam waktu yang cukup lama," tukasnya.

Sebelumnya, Kepolisian RI mengungkapkan asal-usul dana yang digunakan dalam operasi jaringan teroris Jamaah Islamiah (JI). 

Total, ada dua pemasukan dana yang biasa digunakan organisasi terlarang tersebut.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan pemasukan dana pertama yaitu berasal dari Badan Usaha Milik Perorangan para anggota JI.

"Polri juga menemukan bahwa JI mempunyai dukungan dana yang besar dimana dana ini bersumber dari badan usaha milik perorangan atau milik anggota JI," kata Brigjen Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (30/11/2020).

Selanjutnya, organisasi jamaah islamiah juga menggunakan dana yang berasal dari kotak amal.

Menurut Awi, kotak amal itu ditempatkan di sejumlah minimarket di Indonesia.

"Kedua penyalahgunaan fungsi dana kotak amal yang kami temukan di minimarket di beberapa wilayah di Indonesia," jelasnya.

Lebih lanjut, Awi menyampaikan dana tersebut digunakan oleh JI untuk sejumlah kepentingan organisasi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved