Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BNN

BNN dan Bea Cukai Sebut Siaga 'Kukis' Mengandung Ganja, Kirim Lewat Jasa Pengiriman

Pengungkapan upaya penyelundupan paket biskuit dan cokelat mengandung ganja dari Amerika Serikat, oleh jajaran Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sulbagtara

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Christian Wayongkere
Press Realese BNN Kota Bitung menghadirkan narasumber kepala BNN dr Tommy Sumampouw dan Agung Riandar Kurnianto Kepala KPPBC TMP C Bitung, di lantai 3 kantor BNN Bitung. 

Untuk disalahgunakan atau dicampurkan dengan narkotika, akan diambil sempelnya untuk diperiksa.

Dengan lebih dulu bekerja sama dengan perusahan jasa titipan, kalau tidak ada indikasi lanjut pengirimannya.

Adanya kasus ini menandakan kota Bitung ada pasarnya atau konsumennya, sehingga diperlukan kontribusi masyarakat ketika mendapati ada yang berprilaku tidak normal untuk disampaikan ke BNN.

Baca juga: Inter Milan Sukses Dekati AC Milan, Stefano Pioli Salahkan Stadion Milik Genoa

Akan dilacak dan cek keberadaannya dari mana dan tim intelejan melakukan penelusuran lewat sistem buttom up atau dari akar rumput menyampaikan informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

"Ke depan kami akan lebih selektif lagi. Kalau biasanya hanya random dalam pemeriksaan, kini akan semakin selektif melakukan pemeriksaan terhadap pengiriman dari luar negeri dan lokal dengang bekerja sama perusahan jasa titipan," kata dia.

Pihaknya juga berharap perusahan jasa titipan, mau dibekali bagaimana mengendus , mengenali hingga medeteksi awal terkait barang yang hendak di kirim atau di terima. Mulai dari isinya apa dan lain sebagainya.

Dia juga menjelaskan terkait dengan kasus ini, memunculkan dua sudut pandang, pertama kamuflase untuk kelabui petugas di lapangan bahwa barang itu hanya kue namun memiliki kandungan narkotika dan kedua barang itu harus di urai kembali untuk diedarkan dan layak di konsumsi.

Baca juga: Irjen Fadil Imran Siap Hadapi Aksi 1812 Besok, Singgung Klaster Petamburan dan Tebet

"Nah, masyarakat harus tahu bentuk, jenis dan modus seperti ini (kue cokelat) agar bisa dihindari untuk dikonsumsi," tandasnya.

Kasus ini diduga melanggar undang-undang (UU) nomor  17 tahun 2006 tentang perubahanatas UU nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan dan UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepala BNN Kota Bitung dr Tommy Sumampouw mengatakan, ini buah kerja sama dan koordinasi BNN dan Bea Cukai dan satu kebanggaan tersendiri bisa mengungkapnya.

Pihaknya juga langsung menindak lanjuti dengan menggelar rapat dengan sejumlah perusahan jasa pengiriman barang, membahas terkait peredaran narkotika melalui jasa pengiriman.

"Saat ini peredaran tidak lagi sembunyi-sembunyi dengan menyerahkan barang di tempat sepi. Tapi sudah melalui pengiriman barang dan online namun tetap bia di ungkap petugas," kata Tommy.

Baca juga: Video Wanita Histeris di Lobi Hotel, Gendong Bayi Tak Bernyawa, Ternyata Dibunuh Suaminya Sendiri

Beruntung kasus ini yang pertama, namun membuat BNN maupun Bae Cukai lebih siaga.

Terhadap gencarnya masuknya model dan modus peredaran narkotika di produk makanan ringan atau snack yang mengandung ganja.

BNN Kota Bitung dalam keterangan pressnya bilang, rekapitulasi data pengguna narkoba ada 35 orang terdiri dari 32 laki-laki dan 3 perempuan.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved