Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BNN

BNN dan Bea Cukai Sebut Siaga 'Kukis' Mengandung Ganja, Kirim Lewat Jasa Pengiriman

Pengungkapan upaya penyelundupan paket biskuit dan cokelat mengandung ganja dari Amerika Serikat, oleh jajaran Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sulbagtara

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Christian Wayongkere
Press Realese BNN Kota Bitung menghadirkan narasumber kepala BNN dr Tommy Sumampouw dan Agung Riandar Kurnianto Kepala KPPBC TMP C Bitung, di lantai 3 kantor BNN Bitung. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Pengungkapan upaya penyelundupan paket biskuit dan cokelat mengandung ganja dari Amerika Serikat, oleh jajaran Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara (BC Sulbagtara) berkerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulut (BNNP), kembali jadi pembicaraan.

Dalam Press Release BNN Kota Bitung, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Bitung dengan wartawan, di lantai 3 kantor BNN Kota Bitung jalan Manembo-Nembo Tendeki Kelurahan Sagerat Weru 2 Kecamatan Matuari, Kamis (17/12/2020).

Narasumber Kepala BNN Kota Bitung dr Tommy  Sumampouw dan Agung Riandar Kurnianto Kepala KPPBC TMP C Bitung, menyampaikan keberhasilan itu merupakan buah dari kerja sama.

Agung menjelaskan, kronologisnya pengungkapan kasus ini pada hari Senin (9/11/2020), petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan di kantor Pos Manado, terhadap 1 paket bara yang berasal dari Amerika tepatnya Larkspur.

Baca juga: Hingga 11 Desember Realisasi Belanja Pemkot Tomohon Baru 79,43 Persen

Baca juga: Tim Jibom Satbrimob Polda Sulut Sterilisasi Lokasi Rapat Pleno Tingkat Provinsi

Baca juga: Hasil Rekapitulasi KPU Manado, Andrei Angouw dan Richard Sualang Menang 88.303 Suara

Pengungkapan ini dimulai pada Senin (9/12) hingga (18/11).

Paket itu dikirim oleh KP dengan tujuan ke Kota Bitung Provinsi Sulut, dengan penerima pria HT warga Kelurahan Pintu Kota Kecamatan Lembeh Utara Kota Bitung.

Berisi 1 buah topi, baju wanita, rok, bungkusan kopi merk kahlua, kue kering dalam stoples dan kartu ucapan.

"Awalnya kami mencurigai dan muncul keyakikan, bahwa barang itu mengandung narkotika jenis tertentu yang dilarang masuk dan apalagi beredar di Indonesia," tutur Agung di hadapan wartawan.

Ketika menaruh curiga pihaknya lalu mengambil sampel.

Baca juga: Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Wanita Hamil, Jasadnya Dibuang di Tol Jagorawi, Ternyata Istri Siri

Kemudian untuk meyakinkan itu mengandung narkotika jenis tertentu kami melakukan uji laboratorium.

Di KPPBC TMP C Bitung sudah punya mini lab standar ISO dan mampu analisis sempelnya dengan hasil lab barang itu mengandung narkotika dilarang.

Hasil uji laboratorium atas butiran olahan coklat yang terdapat pada bungkusan kopi merk "Kahlua" mengandung Narkotika golongan I, berupa Delta 9 Tetrahydrocannabinol berdasarkan LHPIB No LHPIB-130/WBC.11/BLBC.0207/2020 tanggal 12 November 2020.

Lalu dilakukan kontrol delivery atau melacak pengirimannya dari mana, mau ke mana dan siapa penerimanya dilakukan oleh tim hampir dua pekan.

Baca juga: Bukan Covid-19, Sahrul Gunawan Tetap Pakai Selang Infus Dirawat di Rumah Sakit, Lelah Pasca Pilkada

Dari hasil pemeriksaan pelakunya berprofesi sebagai tour guide untuk diving. Sudah dipantau atau melacak (treacing) sejak masih berada di Maluku dan Sorong, Makassar hingga sampai di Manado.

Dengan adanya kejadian ini pihaknya melakukan analisis semua kiriman dari luar negari, di mana ada dugaan modus operandi lewat kiriman barang dalam bentuk snack maupun permen hingga komoditi berisiko tinggi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved