News
Bantuan Subsidi Gaji atau Upah Tahap VI Termin II Sudah Disalurkan Sejak 2 Hari Lalu
Update info terbaru untuk bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) tahap ke VI termin kedua. Sudah disalurkan.
Namun, tidak hanya pekerja aktif yang berhak mendapatkan BSU, korban PHK atau resign pun berhak mendapatkan bantuan langsung dari pemerintah tersebut.
Korban PHK berhak mendapatkan BSU jika yang bersangkutan mendapat SMS dari BPJS Ketenagakerjaan.
SMS notifikasi BSU adalah pesan pemberitahuan berupa link unik personal untuk pelaporan data tenaga kerja yang berhak sebagai calon penerima BSU.
Kemudian, penerima akan diarahkan untuk melakukan registrasi dan mendapatkan nomor rekening bank.
Apabila terjadi kesalahan pengisian, maka akan muncul notifikasi.
Untuk mengecek nama penerima BLT subsidi gaji, silahkan login www.kemnaker.go.id.
Belum Semua Terima
Bantuan subsidi upah ( BSU) termin II belum disalurkan secara tuntas hingga memasuki Desember 2020.
Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker) menyebutkan, mereka yang belum mendapatkan BSU pekerja/buruh kemungkinan termasuk dalam mekanisme pemadanan data yang dilakukan antara Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan dengan Ditjen Pajak.
Adapun pemadanan data yang dilakukan yakni mengenai kriteria besaran upah.
Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, (27/11/2020), sebanyak 1.198.539 rekening yang tercatat belum mendapatkan BSU lantaran masuk pemadanan data.
Bagaimana laporan terkini terkait pemadanan data BSU pekerja/buruh ini?
Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja mengungkapkan bahwa pihaknya telah merampungkan pemadanan data.
Ia menambahkan, saat ini terkait kebijakan penyaluran akan disampaikan kepada pihak penyelenggaran bantuan, yakni Kemenaker.
"Proses pemadanan dengan Ditjen pajak sudah selesai, hasilnya juga sudah disampaikan ke Kemenaker," ujar Utoh saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/12/2020).