Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Hanya Makan Menu Kiriman dari Rumah, Takut Makanan Ditahanan Tak Steril

Menarik memang, pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, diketahui ditahan di sel seorang diri, tak digabung

Editor: Aswin_Lumintang
(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
Massa simpatisan Pemimpin FPI Rizieq Shihab di kawasan Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (15/12/2020) 

"Habib bukan menolak, tapi dijaga-jaga sajalah, khawatir saja. Di situ kan banyak tahanan lainnya. Bisa dikasihkan ke yang lainnya. Iya dikasihkan ke yang lainnya," tuturnya.

Diketahui, Rizieq Shihab ditahan sejak Sabtu (12/12/2020) kemarin.

Ia akan ditahan selama 20 hari hingga 31 Desember 2020 mendatang.

Baca juga: Ada Unsur Pidana di Kasus Kerumunan Rizieq Shihab di Megamendung, Ridwan Kamil & Ade Yasin Diperiksa

Baca juga: Ridwan Kamil Sebut Kerumunan Rizieq Shihab karena Pernyataan Mahfud MD: Beliau Harus Tanggung Jawab

Rizieq Shihab Ajukan Praperadilan

Rizieq Shihab meminta status tersangkanya dibatalkan.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Rizieq, Kamil Pasha, lewat keterangan tertulis, Selasa (15/12/2020).

Kamil mengatakan apa yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tidak sah terkait penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab.

Ia juga menyebut tindakan penyidik tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

"Kami meminta agar hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka terhadap Imam Besar, Muhammad Rizieq Shihab, yang dilakukan pihak penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," tutur Kamil, dikutip dari Kompas.com.

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab dengan mengenakan baju tahanan dibawa menuju Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai menjalani pemeriksaan selama 15 jam. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)
Selain penetapan tersangka terhadap Rizieq, Kamil juga menilai penangkapan dan penahanan terhadap pemimpin FPI ini tidak sah.

"Termasuk penangkapan dan penahanan juga tidak sah dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat, serta penyidikan atas perkara a quo juga harus dihentikan," imbuhnya.

Mengutip Kompas.com, kuasa hukum Rizieq Shihab resmi mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa hari ini.

Polda Metro Jaya digugat terkait penetapan tersangka dan penahanan Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved