Korupsi Bansos Kemensos
KPK Telusuri Aliran Uang Rp 14,5 Miliar, Tersangka Baru Mensos Juliari dan 4 Orang Lain
Sempat diragukan pada awal masa tugasnya, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan keseriusannya membidik
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Sempat diragukan pada awal masa tugasnya, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan keseriusannya membidik para koruptor dengan tidak memandang bulu.
Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami uang yang diamankan dari giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Bandung pada Sabtu (5/12/2020) lalu.

Di Sabtu dini hari itu, KPK mengamankan uang sejumlah Rp 14,5 miliar. Uang tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Pendalaman dilakukan dengan memeriksa tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso, pada Selasa (15/12/2020) ini.
"Pemeriksaan terkait dengan penyitaan sejumlah bukti yang ditemukan pada saat kegiatan tangkap tangan KPK di antaranya adalah uang dengan jumlah total sekitar Rp 14,5 M," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (15/12/2020).
Kata Ali, penyitaan terhadap uang Rp 14,5 miliar ini telah mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK.
"Selanjutnya bukti uang dimaksud akan menjadi barang bukti dalam perkara ini," katanya.
Sebagaimana diketahui, KPK berhasil mengungkap kasus dugaan suap terkait pengadaan bansos berupa paket sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek, dengan menetapkan lima orang tersangka.
Kelima tersangka itu yakni, Mensos Juliari Peter Batubara (JPB). Kemudian, PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW); serta dua pihak swasta pemberi suap yakni Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).
Juliari P Batubara diduga bersama-sama Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menerima suap dari Ardian IM dan Harry Sidabuke. Diduga Juliari P Batubara menerima uang suap dengan total Rp 17 miliar melalui orang kepercayaannya.
Baca juga: Profil Farah Puteri Nahlia, Putri Kapolda Metro Jaya Fadil Imran, Bukan Orang Sembarangan
Baca juga: Fadli Zon Minta Eksekutor Penembakan Laskar FPI Jangan Disembunyikan, Sorot Adanya Kejanggalan
Baca juga: Rizieq Shihab Tak Mau Terima Makanan Rutan Mapolda, Pilih Bawaan Keluarga, Sugito: Ada Kekhawatiran
Dugaan suap itu diawali adanya pengadaan Bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode.
Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.
Diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso.
Untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu perpaket bansos.
Selanjutnya, oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono pada bulan Mei sampai dengan November 2020 dibuatlah kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang di antaranya Ardian I M, Harry Sidabuke, dan PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus Joko Santoso. Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Juliari P Batubara dan disetujui oleh Adi Wahyono selaku PPK.