Komisioner Bawaslu Minut Dipecat
Komisioner Bawaslu Minut Dicopot di Sidang DKPP, Ini Penyebabnya
Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) berinisial RI alias Rahman dicopot permanen
Penulis: Erlina Langi | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) berinisial RI alias Rahman dicopot permanen dari jabatannya dalam sidang kode etik DKPP pada Rabu (16/12/2020).
Terpantau dalam live streaming, Rahman dilapor oleh SGB alias Sterni dengan No.Perkara 114-PKE-DKPP/X/2020.
Di mana dalam pengaduan, awal mula terjadi hubungan antara Rahman dan istri pengadu pada tahun 2013, dimana RI pada waktu itu bekerja sebagai wartawan dan Istri pengadu seorang ASN di Kab Minahasa Utara.
Namun tidak berselang lama hubungan Rahman dengan Istri pengadu terbongkar, setelah ia mendapati sebuah pesan di BBM milik Istrinya. Setelah kejadian itu Pengadu sempat keluar dari rumah, meninggalkan istri Pengadu kurang lebih dua hari.
Baca juga: Belum Tentukan Jadwal Penetapan Pemenang Pikada Tomohon, KPU Tunggu BRPK dari MK
Baca juga: Frangky Wongkar Dipercaya Freddy Sualang dan Olly Dondokambey, Pernah Bela Megawati dan Menang
Baca juga: Polda Sulut Semprot Disinfektan di Sejumlah Titik di Kota Manado
Tapi berkat campur tangan Tuhan dan wejangan dari orangtua kami dan saudara saudara dari pihak kami berdua, akhirnya hubungan antara Pengadu dan istri kembali rujuk dan damai lagi.
Tahun 2014 sampai Februari 2020, terlapor kembali mengganggu rumah tangga pengadu dan istri.
Dengan segala cara, terlapor lakukan untuk menghancurkan hubungan keluarga pengadu antara lain pengancaman menghilangkan nyawa terhadap istri pengadu apabila permintaan berhubungan kembali dengan terlapor tidak dituruti oleh istri pengadu
Rahman dalam aduan tersebut juga berencana menghilangkan nyawa pengadu apabila pengadu belum berpisah dengan istri pengadu. Ia juga berencana menghilangkan nyawa mertua Pengadu.
Baca juga: Calon Wakil Wali Kota Tomohon Virgie Baker Terima Hasil Pilwako 2020
Selain itu Rahman juga mengancam istri pengadu, kalau tidak mengikuti keinginannya, istri pengadu akan dipermalukan kepada teman-teman kantor ataupun teman-teman sepergaulan istri pengadu.
Setelah segala rencanadisampaikan kepada istri Pengadu, maka yang terjadi adalah istri Pengadu mau untuk kembali menerima terlapor sebagai selingkuhannya tanpa sepengetahuan Pengadu, karena istri pengadu saat itu sangat ketakutan akan rencana dan ancaman Terlapor.
Hubungan terlapor dengan istri pengadu terus berlanjut sampai pada tahun 2018 yang saat itu terlapor menjadi salah satu penyelenggara Pemilu sebagai Komisioner di Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara sampai saat ini.
Baca juga: Tak Patuhi Aturan Berujung Maut, Turis Tewas Jatuh dari Tebing Demi Berfoto, Begini Kronologinya!
Seiring waktu berjalan istri Pengadu terus diancaman, intimidasi serta diperlakukan yang mengarah pada perbuatan kriminal
Untuk menjaga keselamatan Pelapor dan orangtua, istri Pengadu mengambil keputusan yang sangat berat untuk tidak memberitahukan pada pelapor dan orangtua mereka
Kemudian pada Februari 2020 istri pengadu memberanikan diri untuk menemui istri Rahman dan mengakui semua perbuatannya karena sudah tidak tahan dengan perlakuan RS. (drp)
Baca juga: Ada Wanita Nyelonong Masuk Rumah Sule hingga Dilabrak Nathalie Holscher, Kini Terungkap Identitasnya
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: