Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid19

Update Covid-19, Sehari Bertambah 6.129 Kasus Baru di Indonesia dan 155 Orang Meninggal Dalam 24 Jam

Olly Dondokambey dan Steven Kandouw menegaskan tidak melaksakan open house Natal dan Tahun Baru 2021.

Tribun Manado/Nielton Durado
Prosesi swab test yang dilakukan oleh Dinkes Bolsel belum lama ini. Update covid-19 di Indonesia hingga Selasa (15/12/2020), dalam sehari bertambah 6.129 kasus baru pada dalam 24 jam terakhir, ada 155 orang yang tutup usia setelah dinyatakan positif virus corona. 

Edison Humiang menambahkan, Pemprov Sulut melalui Satgas Covid-19 juga sudah berkoordinasi dengan Polda dan memutuskan mengambil sejumlah langkah tegas untuk mengendalikan penyebaran covid-19 di daerah ini.

"Misalnya pembatasan waktu beraktivitas maksimum sampai pukul 22.00 wita di kafe, mal, restoran, pertokoan, hingga tempat hiburan malam," ujarnya, Selasa (15/12/2020).

Penertiban ini akan dimulai dari Kota Manado. Selanjutnya diterapkan di kabupaten/kota se-Sulut.

Langkah tegas itu diambil setelah dilakukan rapat koordinasi bersama Polda Sulut dengan Satgas Covid-19 di mapolda, Senin (14/12/2020).

Rapat dipimpin Wakapolda Sulut Brigjen Pol Rudi Darmoko. Turut dihadiri sejumlah pelaku usaha di Manado.

Berikut detail hasil rapat koordinasi tersebut:

1. Pelaksanaan penanggulangan Covid-19 di Sulut akan lebih dipertegas mengingat peningkatan yang sangat signifikan pascapilkada.

2. Pembatasan waktu beraktivitas maksimum shingga pukul 22.00 wita untuk pelaku usaha toko, mal, kafe, restoran.

Pembatasan dimulai dari Kota Manado. Kabupaten/kota yang lain dapat menyesuaikan.

Nantinya ada surat dari Gubernur Sulut yang akan diteruskan ke kabupaten/kota se-Provinsi Sulut.

3. Tim Polda Sulut bersama Satpol-PP Provinsi Sulut dan TNI akan melakukan razia di seputaran Kota Manado dengan mengambil tindakan tegas kepada pelaku usaha yang tidak mengikuti protokol kesehatan (3M) ataupun beraktivitas melewati pukul 22.00 wita.

4. Diharapkan untuk acara syukuran seperti HUT dll yang biasanya dilaksanakan oleh masyarakat akan dilakukan koordinasi kembali dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat.

5. Jam ibadah di rumah ibadah akan lebih dipersingkat atau diperkirakan lamanya 1 jam dengan mengikuti protokol kesehatan (3M).

6. Diharapkan aparat menjadi contoh dalam menggunakan masker yang benar.

Apabila kedapatan oleh petugas tidak menggunakan masker dalam beraktivitas, maka akan dibuat surat teguran kepada pimpinanya untuk dapat diberikan sanksi.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved