Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan

Kakak Ipar Nikah Siri, Suami Istri Cekcok hingga Buni Tewas Terkena Celurit, Suami Cium Jasad Istri

Prahara rumah tangga sulit dihindari, jika sudah tak ada kesamaan pandang antara suami dan istri. Bahkan percekcokan suami dan istri sering berimbas

Editor: Aswin_Lumintang
Tribun Bali - Tribunnews.com
ilustrasi pembunuhan istri oleh suami 

Hal ini diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Jember AKP Fran Dalantan Kembaren.

"Tidak ada perencanaan. Pelaku spontanitas melakukan aksinya," ungkap Fran, Senin (14/12/2020).

Kepada penyidik, Solihin mengaku tindakan yang menghilangkan nyawa orang lain itu di luar dugaannya.

Ia juga menyebut sang istri adalah sosok yang temperamental.

"Istrinya juga suka marah-marah. Menurut penuturan pelaku, korban ini temperamental," ungkap Fran.

Solihin kini dijerat Pasal 44 Ayat 3 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Tribunnews.com/ Ifa Nabila) (SURYA.co.id/ Sri Wahyunik)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved