Pembunuhan
Kakak Ipar Nikah Siri, Suami Istri Cekcok hingga Buni Tewas Terkena Celurit, Suami Cium Jasad Istri
Prahara rumah tangga sulit dihindari, jika sudah tak ada kesamaan pandang antara suami dan istri. Bahkan percekcokan suami dan istri sering berimbas
Editor:
Aswin_Lumintang
Hal ini diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Jember AKP Fran Dalantan Kembaren.
"Tidak ada perencanaan. Pelaku spontanitas melakukan aksinya," ungkap Fran, Senin (14/12/2020).
Kepada penyidik, Solihin mengaku tindakan yang menghilangkan nyawa orang lain itu di luar dugaannya.
Ia juga menyebut sang istri adalah sosok yang temperamental.
"Istrinya juga suka marah-marah. Menurut penuturan pelaku, korban ini temperamental," ungkap Fran.
Solihin kini dijerat Pasal 44 Ayat 3 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/ Ifa Nabila) (SURYA.co.id/ Sri Wahyunik)