BLT Dana Desa
Dinas PMD: Penyaluran BLT Tunggu Dandes Tahap Ketiga
i 116 desa se-Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) baru meyalurkan BLT dandes sampai bulan Agustus 2020.
TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa mewajibkan setiap pemerintah desa se-Indonesia menyalurkan bantuan langsung tunai dana desa (BLT Dandes) sampai bulan September.
BLT dandes merupakan bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak pandemi covid-19.
Namun sejauh ini 116 desa se-Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) baru meyalurkan BLT dandes sampai bulan Agustus 2020.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Minsel Hendrie Lumapow melalui Sekretaris PMD Altin Sualang mengatakan untuk BLT dandes tahap akhir (September) akan disalurkan jika dandes tahap ketiga sudah dicairkan.
Baca juga: KPU Sukses Gelar Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Bolsel
Baca juga: Unggul di Sembilan Kecamatan, JG-KWL Sapu Bersih Pilkada Minut
Baca juga: Profil Wanita Cantik Theresia Lolla Sumarauw, Yakin Pemimpin Terpilih Bisa Bawa Perubahan
"Dandes tahap ketiga segera cair di bulan Desember ini. Saya harapkan supaya pemerintah desa menyalurkan BLT tahap VI (September) di bulan ini," kata mantan Kabag Humas dan Protokoler Setdakab Minsel ini.
Birokrat muda lulusan IPDN Jatinangor ini menambahkan bahwa dana BLT dandes yang disiapkan bagi 15.499 KPM di 167 desa sebesar Rp 40 miliar ( Juli-September). Sebelumnya dana yang disiapkan untuk BLT dandes bulan April-Juni sebesar Rp 13 miliar.
Pada BLT dandes tahap I hingga III (April-Juni) setiap KPM mendapat Rp 600.000 setiap bulannya. Sedangkan tahap IV sampai VI (Juli-September), KPM mendapat Rp 300.000 per bulan.
Baca juga: Gadis Cantik Asal Tondano, Ada Daerah di Sulut Dikategorikan Zona Merah, Perlu Adanya Kesadaran
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: