Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Cegah Penyebaran Covid-19, Pemerintah Larang Kerumunan dan Perayaan Tahun Baru di Tempat Umum

Mengantisipasi terjadinya penyebaran covid-19 dalam perayaan tahun baru, Pemerintah melarang masyarakat untuk membuat kerumunan

Editor: Mejer Lumantow
Tribunnews
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta implementasi pengetatan protokol covid-19 tersebut dilakukan mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. 

"Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali," ujar dia.

Baca juga: Harga Vaksin Sinovac Masih Simpang Siur, Ini Penjelasan Kemenkes

Mendengar arahan tersebut, Gubernur DKI Anies Baswedan memastikan bahwa di wilayahnya bakal dilarang melakukan kegiatan Tahun Baru yang mengumpulkan banyak orang. Begitu pula dengan perayaan Natal.

Sekaligus, Anies akan mulai memberlakukan rapid antigen covid kepada masyarakat yang masuk melalui bandar udara.

"Kami memberlakukan hal ini Pak Menko dan saya harap di satu kawasan Jabodetabek juga diberlakukan policy yang sama," katanya.

Sumber : https://money.kompas.com/read/2020/12/15/050300626/pemerintah-larang-kerumunan-dan-perayaan-tahun-baru-di-tempat-umum?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved