Terkini Daerah
30 Pelaku Usaha di Kotamobagu Daftarkan Merek Produk
Herman Aray mengatakan, bahwa sosialisasi ini menjelaskan bagaimana harus menjaga produk dengan sebuah merek yang terdaftar.
Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Rhendi Umar
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Sebanyak 30 pelaku usaha di Kota Kotamobagu ikut sosialisasi dan pendaftaran merek produk, bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara, di Aula Pemkot Kotamobagu, Senin (14/12/2020).
Sosialisasi tersebut dibuka oleh Herman Aray Kadisdagkop Kotamobagu, juga ada Aswan Kabid Pelayanan Hukum Kemenkumham Sulut bersama jajaran.
Herman Aray mengatakan, bahwa sosialisasi ini menjelaskan bagaimana harus menjaga produk dengan sebuah merek yang terdaftar.
"Bagaimana kita memberikan perlindungan merek terhadap produk di Kotamobagu," ujarnya.
Ia mengatakan, jika sudah terdaftar, pemilik produk akan memiliki hak atas kekayaan intelektual.
"Kalau urus langsung bisa mahal biayanya, tapi ini gratis, karena ada intervensi kerjasama antara Kemenkumham dan Pemkot Kotamobagu," jelasnya.
Intervensi tersebut berupa subsidi biaya pembuatan HAKI terhadap merek produk.
"Nanti dari Kemenkumham memberikan pengetahuan soal perlindungan produk," ujarnya.
Ia juga berharap, dengan pemberian sertifikat produk tanpa biaya nantinya, pelaku UKM bisa mempertahankan bahkan mengembangkan produk. ( Tribunmanado/Alpen Martinus)
BERITA TERKINI TRIBUNMANADO:
Baca juga: Dorong Pendapatan Daerah, Pemprov Gorontalo Komit Gunakan BBM Ramah Lingkungan
Baca juga: Ejeken Berujung Petaka, Remaja 16 Tahun Dihabisi 5 Pemuda Pengangguran, Ini Kronologinya
Baca juga: Ini Dia Serial Film MARVEL Terbaru Yang Akan Rilis, Ada Fantastic Four dan Iron Heart
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/30-pelaku-usaha-di-kotamobagu-daftarkan-merek-produk-1212.jpg)