Cabul
3 Tahun Oknum Guru Gauli 9 Siswi, Ancaman Nilai Jelek
Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan ulah guru bejat yang memperdaya siswinya dengan ancaman nilai jelek dan memberikan
TRIBUNMANADO.CO.ID, CIANJUR - Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan ulah guru bejat yang memperdaya siswinya dengan ancaman nilai jelek dan memberikan handpone kepada siswa, untuk main game sebagai imbalan.
Terinformasi, sembilan murid Sekolah Dasar di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjadi korban kejahatan seksual sang guru.

Pelaku berinisial DD (44) mencabuli murid-muridnya itu selepas pulang sekolah di salah satu ruang kelas saat kondisi sepi.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton mengemukakan, pelaku mengiming-imingi para korban dengan uang jajan agar mau menuruti keinginannya.
"Selain diberikan uang jajan, korban juga dipinjami handphone untuk bermain game oleh pelaku," kata Anton kepada wartawan saat ekspose perkara, Senim (14/12/2020).
Agar perbuatan bejatnya tidak terbongkar, sebut Anton, pelaku mengancam para korban dengan nilai jelek apabila menceritakan perbuatannya kepada orang lain.
"Karena mereka masih di bawah umur, jadi menurut saja,. Apalagi di sini ada unsur bujuk rayu dan ancaman yang dilakukan pelaku," ujar dia.
Disebutkan, penyidik telah berkordinasi dengan pihak P2TP2A dan KPAI setempat terkait upaya trauma healing untuk para korban.
Baca juga: Fadli Zon: Saya Bersedia Menjaminkan Diri untuk Penangguhan Penahanan Habib Rizieq
Baca juga: Diana Ditemukan Tewas di Kamar Kontrakan, Tangan dan Kaki Terikat, Tetangganya Curiga
Baca juga: Kaki Keluar, Kepala Dalam Selokan, Warga Mengira Boneka Ternyata Mayat Seorang Polisi Pangkat Aipda
"Jelas mereka harus mendapatkan pendampingan untuk pemulihan psikisnya pascamenjadi korban kekerasan seksual," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, DD (44), oknum guru di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diamankan polisi karena diduga telah mencabuli murid-muridnya.
Warga Karangtengah Cianjur itu kini menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskim Polres Cianjur.
Turut disita lima setel pakaian seragam sekolah dasar milik para korban, dan satu buah handphone kepunyaan pelaku sebagai barang bukti.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Ancam Beri Nilai Jelek
Oknum Guru NgajiĀ Diduga Cabuli 6 Santri Pria di Ponorogo Jatim |
![]() |
---|
2 Anak Kandung dan Cucu Jadi Korban, Petugas Diserang Pakai Badik, Ayah Bejad Terancam Hukum Kebiri |
![]() |
---|
3. Berita Ini Telah Dihapus |
|
---|
Pimpinan Ponpes Tega Cabuli 7 Santri, Alasannya Istri Hamil Tua Hasrat Sudah di Ubun-ubun |
![]() |
---|
Janjikan Uang Rp 100 Ribu, Pria 58 Tahun Tega Cabuli Anak Dibawah Umur |
![]() |
---|