News
Pernyataan Aziz Yanuar, Sebut Habib Rizieq Satu-satunya di Dunia,Didenda Dihukum, Diborgol & Ditahan
Inilah pernyataan terbaru Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar: mengajak ke acara maulid acara yang baiklah, bukan mengajak berkerumun,
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar memberikan pernyataan terbaru.
Aziz Yanuar menyebut bahwa sepengetahuannya Habib Rizieq Shihab satu satunya di dunia yang diberikan sanksi denda, dihukum pidana, diborgol dan ditahan.
Aziz juga menyampaikan bahwa Habib Rizieq Shihab tak pernah menghasut massa untuk berkerumun dan melanggar protokol kesehatan.
Baca juga: 2 Politisi Siap Jamin Penangguhan Penahanan Habib Rizieq, Singgung Pernyataan Kapolri Saat Raker DPR

HRS hanya mengajak masyarakat hadir dalam acara Maulid Nabi.
"Sudah kemarin, ketika saya dampingi sudah memperlihatkan dugaan video mirip dengan beliau yang narasinya mengajak untuk datang ke acara maulid, tapi dalam perspektif kami, kita mengajak ke acara maulid acara yang baiklah, bukan mengajak berkerumun," kata Aziz di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020).

Pernyataan tersebut disampaikannya terkait subtansi Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang disangkakan kepada Rizieq Shihab.
Habib Rizieq disangkakan pasal tersebut lantaran dinilai telah menghasut orang untuk berkerumun melalui sebuah video untuk hadiri acara maulid.
Video Rizieq yang mengajak orang banyak untuk berkerumun hadiri acara maulid itu, dikatakan Aziz, juga sempat dikonfrontasi penyidik dalam pemeriksaan kemarin.
Terkait Pasal 216 KUHP yang juga disangkakan kepada Rizieq tentang menghalangi-halangi petugas, Aziz melihat penyidik mengarahkan soal mematuhi protokol kesehatan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Jadi Habib Rizieq ditahan karena kasus kerumunan di mana sepengetahuan kami dari kuasa hukum, satu-satunya di dunia yang melanggar protokol kesehatan kemudian dikenakan sanksi denda dihukum pidana diborgol dan ditahan,"
Adapun Habib Rizieq disangkakan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.
Pasal 160 KUHP berbunyi:
Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
Sedangkan Pasal 216 ayat (1):
Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.