Aksi Fadli Zon
Fadli Zon Rela Jamin Diri Asal Rizieq Shihab Dibebaskan, Sebut Sudah Bayar Denda
Meski Partai Gerindra telah bersama gerbong pemerintahan Presiden Joko Widodo, namun beberapa kadernya tetap bersikap oposan dengan kebijakan
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Meski Partai Gerindra telah bersama gerbong pemerintahan Presiden Joko Widodo, namun beberapa kadernya tetap bersikap oposan dengan kebijakan pemerintah. Satu di antaranya yang menunjukkan tidak sejalan dengan pemerintah adalah Fadli Zon.
Terakhir, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Fadli Zon bersedia menjaminkan diri untuk penangguhan penahanan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.

Hal itu diungkapkan Fadli Zon melalui kanal YouTube pribadinya, Minggu (13/12/2020).
Fadli Zon menyebut dia sangat menyesalkan proses yang terjadi pada Habib Rizieq Shihab.
"Baik dari proses penersangkaan yang terburu-buru, kemudian penahanan, dan terutama pembunuhan terhadap enam warga sipil anggota FPI, yang meninggal insyaallah syahid," ungkap Fadli Zon.
Menurut Fadli Zon, yang dituduhkan kepada Rizieq Shihab masih sangat diragukan.
"Ketika Habib Rizieq diperiksa sebagai tersangka selama belasan jam untuk sebuah tuduhan yang juga masih sangat diragukan, sangat sumir, yaitu tentang protokol kesehatan, Habib Rizieq telah ditahan oleh Kepolisian Republik Indonesia," ungkapnya.
Fadli Zon menyebut terdapat ribuan kasus pelanggaran protokol kesehatan di Indonesia.
"(Namun) hanya satu yang diproses dengan cara luar biasa, bahkan melalui pembunuhan," ungkapnya.
"Oleh karena itu saya bersedia menjaminkan diri saya untuk penangguhan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab," ucap Fadli Zon.
Fadli Zon juga berharap semakin banyak warga yang akan berbuat yang sama. "Karena saya yakin dan saya kira banyak umat Islam terutama yakin, bahwa Habib Rizieq tidak bersalah," ucapnya.
Fadli Zon juga berpendapat kalaupun ada pelanggaran kerumunan yang terjadi, sudah dilakukan pembayaran denda sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Tak Mungkin Ku Melepasmu - Dgyta feat Andina, Mudah Dimainkan
Baca juga: Perolehan Suara Olly Dondokambey dan Steven Kandouw Melejit, MKGR Angkat ‘Bendera Putih’
Baca juga: Dikabarkan Calon Mensos, Berikut Profil Tri Rismaharini, Sosok Wali Kota Terbaik Ketiga di Dunia
"Mudah-mudahan penjaminan diri ini bisa menangguhkan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab," pungkasnya.
Sementara itu Front Pembela Islam (FPI) memastikan mengambil langkah hukum terkait penetapan tersangka kepada pimpinan mereka, Rizieq Shihab.
Kuasa hukjm FPI Aziz Yanuar mengatakan pihaknya bakal melakukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.