Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Surat Izin Mengemudi

Cara Urus SIM Hilang dan Biaya Buat SIM Baru

Bagi pemohon SIM yang membuat SIM baru dikarenakan hilang persyaratan utamanya adalah surat kehilangan dari kepolisian.

NIELTONDURADO
membuat surat izin mengemudi atau SIM. 

SIM A: Rp 120.000

SIM B1: Rp 120.000

SIM B2: Rp 120.000

SIM C: Rp 100.000

SIM C1: Rp 100.000

SIM C2: Rp 100.000

SIM D: Rp 50.000

SIM D1: Rp 50.000

SIM Internasional: Rp 250.000

Biaya tambahan:

Asuransi Rp30.000

Pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM maupun Gerai Samsat sebesar Rp 25.000

Biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum Rp 50.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Catat, Ini Syarat dan Biaya Mengurus SIM yang Hilang

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved