Terkini Nasional
Pasal 160 KUHP Tentang Penghasutan dalam Kasus Rizieq Shihab, Dipertanyakan FPI: Tidak Jelas
Muhammad Rizieq Shihab (MRS) disangkakan telah melanggar tiga pasal terkait kerumunan massa di Petamburan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Muhammad Rizieq Shihab (MRS) disangkakan telah melanggar tiga pasal terkait kerumunan massa di Petamburan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Pasal-pasal tersebut di antaranya, Pasal 93 Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, dan Pasal 216 KUHP tentang Perlawanan terhadap Pegawai Negara
"Di sini pasal 160 KUHP itu hanya tentang menghasut. Kemudian pasal 93 tentang Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan, berkerumun, kemudian pasal 216," papar Sekretaris Umum FPI Munarman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020).
Munarman merasa janggal dengan penggunaan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dalam kasus yang menjerat Rizieq Shihab.
Munarman mengakui bahwa pihaknya sampai saat ini masih bertanya-tanya apa yang dimaksud dengan menghasut dalam kasus Rizieq itu.
"Menghasut apa itu tidak jelas, karena penyidik belum bertanya menghasut tentang apa. Apa yang dimaksud menghasut ini?" tanya Munarman.
"Jadi dalam hal ini kuasa hukum juga bertanya, ini menghasut apa. Sangkaan ini apa sebetulnya," ujar Munarman.
BERITA TERKINI TRIBUNMANADO:
Baca juga: Bacaan Alkitab, Semuanya Adalah Kasih Karunia, Efesus 2: 1-10: Itu Bukan Hasil Usahamu
Baca juga: Spesifikasi Kymco GP 125, Desain Agresif Berteknologi Keyless, Berbanderol Rp 21,5 Juta
Baca juga: 4 Petahana Tumbang di Sulut, Calon Usungan PDIP Dominasi Pemenang
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FPI Pertanyakan Penggunaan Pasal 160 KUHP Tentang Penghasutan dalam Kasus Rizieq Shihab