Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Habib Rizieq Ditahan

Habib Rizieq Ditahan hingga 31 Desember 2020 di Rutan Polda Metro Jaya

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab ditahan selama 20 hari ke depan oleh Polda Metro Jaya.

Editor: Rhendi Umar
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab ditahan selama 20 hari ke depan oleh Polda Metro Jaya.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan yang bersangkutan ditahan terhitung sejak tanggal 12 Desember 2020 hingga tanggal 31 Desember 2020. 

"Tersangka MRS kita tahan oleh penyidik dimulai 12 Desember 2020 selama 20 hari kedepan. Jadi sampai tanggal 31 Desember 2020," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. 

Jenderal bintang dua itu mengatakan Rizieq ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya

"Di Rutan Polda Metro Jaya, di (rutan) Narkoba," tegasnya. 

Rizieq terpantau keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan massa, sekitar pukul 00.25 WIB, Minggu (13/12/2020).

Dia terlihat mengenakan rompi tahanan warna orange. 

Tangannya juga diborgol yang terbuat dari plastik warna putih. 

Saat digelandang menuju mobil tahanan, Rizieq nampak tak berkata apapun. 

Rizieq hanya terlihat mengacungkan dua ibu jadinya ke atas. 

Adapun Rizieq ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya

Sebelumnya diberitakan, Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab akhirnya memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Polda Metro Jaya, Jakarta pada hari ini, Sabtu (12/12/2020).

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Salah satunya adalah MRS selaku penyelenggara acara. 

"Selasa kemarin tanggal 8 Desember 2020, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan terkait acara pernikahan putri dari saudara MRS," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama sebagai penyelenggara saudara MRS," imbuhnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved