Teroris Ditangkap
Densus 88 Tangkap Zulkarnaen, Teroris Jamaah Islamiyah, Diburu Sejak Bom Bali I
Kadiv Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono mengatakan terduga teroris itu ditangkap tanpa perlawanan di daerah Purbolinggo, Lampung Timur.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Densus 88 menangkap buronan kasus bom Bali I, Zulkarnaen pada Kamis (10/12/2020).
Zulkarnaen alias Aris Sumarsono alias Daud alias Zaenal Arifin (57) merupakan terduga teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI).
Kadiv Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono mengatakan terduga teroris itu ditangkap tanpa perlawanan di daerah Purbolinggo, Lampung Timur.
"Telah dilakukan penangkapan tanpa perlawanan terhadap tersangka (DPO) pada Hari Kamis tanggal 10 Desember 2020, pukul 19.30 WIB yang beralamat di Gg Kolibri, Toto Harjo, Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, Lampung," kata Irjen Argo saat dikonfirmasi, Sabtu (12/12/2020).
Ia mengatakan Zulkarnaen diketahui terlibat di dalam sejumlah aksi terorisme sejak 2002 lalu.
Menurut Argo, dia merupakan buronan yang terkait dalam kasus bom Bali I pada 2002 lalu.
"Keterlibatan DPO terkait Bom Bali I tahun 2001," ungkapnya.
Baca juga: Bingung Mendekorasi Hunian Jelang Perayaan Natal? Berikut Ide Dekorasi Jendela Rumah
Tak hanya itu, dia juga merupakan orang yang diduga ikut menyembunyikan penerus Dokter Azhari yaitu TB alias Upik Lawangan yang ditangkap di Lampung pada 23 November 2020 lalu.
"Dia menyembunyikan DPO atas nama Udin alias Upik Lawangan alias Taufik Bulaga," jelasnya.
Dalam kasus ini, pihaknya tengah melakukan sejumlah penggeledahan di tempat tinggal Zulkarnaen. Hingga saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh Polri.
"Tersangka diamankan dan dilakukan penggeledahan badan serta disebuah tempat untuk dilakukan introgasi awal," pungkasnya.
Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri sebelumnya menangkap terpidana terorisme TB alias Upik Lawangan di Lampung pada 23 November 2020 lalu.
Upik Lawangan merupakan Jaringan Islamiah yang terkenal sebagai penerus dokter Azhari.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan Upik Lawangan memang telah menjadi buruan Polri sejak diterbitkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 14 tahun lalu.
"Penangkapan DPO tindak pidana terorisme TB alias Upik Lawanga.
Baca juga: Bisa Tingkatkan Kekebalan Tubuh, Ini 5 Makanan yang Baik untuk Dikonsumsi