Pemungutan Suara di Minut
Bawaslu Rekomendasikan Tujuh TPS di Minut Lakukan PSU
Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu), Kabupaten Minahasa Utara (Minut), telah merekomendasikan tujuh TPS di Minut, untuk kembali melakukan PSU
Penulis: Erlina Langi | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu), Kabupaten Minahasa Utara (Minut), telah merekomendasikan sedikitnya tujuh TPS di Minut, untuk kembali melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Berdasarkan surat rekomendasi No:023/Rekom/K.SA.11/XII/2020, ketujuh TPS tersebut yakni di Kelurahan Airmadidi Atas TPS 1 dan 14, Kelurahan Saronsong 1 TPS 2, Desa Mapanget TPS 7, Desa Tambun TPS 1, Desa Wawunian TPS 1 dan 2 serta Desa Palaes TPS 1
Ketua Bawaslu Minut, Simon H Awuy dalam surat rekomendasinya menerangkan dari tujuh TPS yang direkomendasikan PSU,
ada dua TPS yang kedapatan lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara, yakni di Kelurahan Airmadidi Atas TPS 1 dan 14.
Baca juga: Wakil Wali Kota Bitung Resmi Sandang Predikat Senpai
Baca juga: Makna Berpolitik Bagi HJP Adalah Menjadi Berkat, Yakini Waktu Tuhan Pasti Terbaik
Baca juga: Kisah Marielle, Dulu Pramugari Kini Jualan Alpukat, Kena PHK Karena Pandemi Covid-19
"Sedangkan untuk lima TPS lainnya yakni di Kelurahan Saronsong 1 TPS 2, Desa Mapanget TPS 7, Desa Tambun TPS 1, Desa Wawunian TPS 1 dan 2 serta Desa Palaes TPS 1, kedapatan adanya pembukaan kotak dan penghitungan suara yang tidak dilakukan sesuai tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Dimana lanjut dia, kesalahan yang dilakukan adalah proses penghitungan surat suara dilakukan terbalik, didahului dengan penghitungan surat suara bupati bukan surat suara gubernur.
"Rekomendasi ini merupakan bentuk tindak lanjut dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwaslu Kecamatan Airmadidi, Talawaan dan Likupang Barat pada laporan hasil pengawasan (LHP) pengawas tempat pemungutan suara," ujar dia.
Awuy mengatakan rekomendasi tersebut juga sudah berdasarkan pleno pada 11 Desember lalu sehingga diharapkan dapat segera ditindak lanjuti. (drp)
Baca juga: Masuk Kantor Usai Cuti Kampanye, Bupati Boltim Kembalikan Mat Sunardi Jabat Dinas Pertanian
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: