Barang Bukti
Barang Milik Anggota FPI yang Tewas Belum Dikembalikan Polisi Termasuk Ponsel, Alasannya karena Ini
Seperti yang diketahui sebelumnya terjadi penembakan hingga menewaskan 6 laskar FPI. Terkait hal tersebut polisi masih mengumpulkan bukti.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui sebelumnya terjadi penembakan hingga menewaskan 6 laskar FPI.
Terkait hal tersebut polisi masih mengumpulkan bukti.
Hingga menjadikan barang-barang para korban dijadikan bukti.
Baca juga: Ibu Lurah Ini Dicekik dan Dihajar Cewek Muda, Dikeroyok saat Menegur Warga yang Membuat Kerumunan
Baca juga: 15 Orang Terkaya di Indonesia Tahun 2020, Duo Hartono Posisi Satu, Kekayan Capai Rp 547,08 Triliun
Baca juga: Istri Dibunuh Sang Suami Sendiri karena Ingin Kembali ke Mantannya hingga Minta Cerai
Foto : Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran didampingi Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrachman menunjukkan barang bukti senjata api yang digunakan sekelompok orang diduga pengikut Habib Rizieq untuk menyerang polisi, Senin (7/12/2020). (Istimewa)
Bareskrim Polri menyampaikan penyidik masih menolak untuk mengembalikan ponsel dan barang-barang milik 6 laskar FPI yang ditembak mati di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Kamis (10/12/2020).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan ponsel milik laskar FPI yang tewas ditembak masih menjadi barang bukti milik Polri.
"Barang bukti itu (ponsel korban, Red)," kata Direktur Tindak Pidana Umum, Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Kamis (10/12/2020).
Diungkapkan Andi, ada sejumlah barang lainnya milik 6 laskar FPI yang masih disita oleh Polri.
Di antaranya, kartu identitas, pakaian hingga senjata tajam yang diduga dibawa korban.
Nantinya, barang-barang tersebut baru bisa dikembalikan setelah adanya keputusan pengadilan.
"Senjata api dan senjata tajam, pakaian serta beberapa kartu identitas mereka. Tergantung putusan hakim (waktu pengembalian, Red)," katanya.
Berikut Bukti Rekaman Suara:
Kronologi kejadian
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menjelaskan kronologi penyerangan kepada polisi yang dilakukan sepuluh orang yang diidentifikasi sebagai pengikut Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (MRS).
"Tadi pagi sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Tol Jakarta - Cikampek KM 50 telah terjadi penyerangan kepada anggota polri yang melaksanakan tugas lidik terkait pemeriksa MRS yang dijadwalkan berlangsung hari ini jam 10.00 WIB," ujar Fadil, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020).
Dia menjelaskan bahwa polisi yang diserang tengah melakukan penyelidikan terkait adanya informasi pengerahan massa akibat adanya agenda pemeriksaan kepada Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Senin (7/12/2020) pukul 10.00 WIB.