Pilkada 2020
Syarat Ajukan Gugatan Sengketa Pilkada, Cek Selisih Perolehan Suara, Mahkamah Konsitusi Bisa Tolak
engajuan gugatan sengketa ke Mahkamah Konsitusi (MK) bagi kontestan yang tidak puas dengan hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak sudah selesai digelar pada Rabu 09 Desember 2020.
Pilkada digelar di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota termasuk di Sulawesi Utara.
Ada yang menang dan ada yang kalah berdasarkan hitungan cepat.
Pihak yang kalah bisa mengajukan sengketa ke Mahkamah Konsitusi (MK)
Diketahui, data KPU ada sekitar 100,3 juta orang yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2020.
Dari jumlah tersebut, KPU menargetkan tingkat partisipasi pemilih sebesar 77,5 persen.
Baca juga: 11 Calon Kepala Daerah Perempuan Maju Pilkada Sulut, Semua Tumbang di Quick Count Lembaga Survey
Setelah pemungutan suara hari ini, proses Pilkada akan melalui beberapa tahapan lagi sebelum nantinya para kepala daerah terpilih dilantik.
Salah satu proses yang akan dilalui adalah pengajuan gugatan sengketa ke Mahkamah Konsitusi (MK) bagi kontestan yang tidak puas dengan hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU.
Namun demikian, tidak semua gugatan yang akan diproses MK.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Wali Kota, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ingin diproses MK.
Di antaranya adalah syarat selisih suara.
Dalam Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 itu dijelaskan mengenai persyaratan selisih suara yang bisa digugat ke MK.
Baca juga: Vicky Lumentut, Tetty Paruntu, Jimmy Eman, Vonnie, Sehan Kemungkinan Gagal Estafet Kekuasaan
Syarat gugatan pemilihan gubernur:
- Untuk provinsi dengan penduduk kurang dari 2 juta jiwa, gugatan bisa diajukan bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.