Terkini Nasional
Rizieq Shihab Dicegah ke Luar Negeri Selama 20 Hari, Argo: Polisi Sudah Lakukan Pencekalan
Pencekalan itu dilakukan setelah Rizieq setelah ditetapkan tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Editor:
Rhendi Umar
KOMPAS.com/Devina Halim
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono di kantor Kompolnas, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020).
Polda Metro pun melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq hingga Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
BERITA TERKINI TRIBUNMANADO:
Baca juga: Sosok Joune Ganda, Dulu Jual Es Popaya Tono, Kini Unggul Hitung Cepat Pilkada Minut 2020
Baca juga: Sosok Maurits Mantiri, Calon Walikota Bitung, Menang Berdasarkan Hitung Cepat
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Angkat Bicara soal Maraknya Peredaran Rokok Ilegal Akibat CHT Naik!
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jadi Tersangka, Rizieq Shihab Dicegah ke Luar Negeri Selama 20 Hari