Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Rizieq Shihab Dicegah ke Luar Negeri Selama 20 Hari, Argo: Polisi Sudah Lakukan Pencekalan

Pencekalan itu dilakukan setelah Rizieq setelah ditetapkan tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Editor: Rhendi Umar
KOMPAS.com/Devina Halim
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono di kantor Kompolnas, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020). 

Polda Metro pun melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq hingga Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

BERITA TERKINI TRIBUNMANADO:

Baca juga: Sosok Joune Ganda, Dulu Jual Es Popaya Tono, Kini Unggul Hitung Cepat Pilkada Minut 2020

Baca juga: Sosok Maurits Mantiri, Calon Walikota Bitung, Menang Berdasarkan Hitung Cepat

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Angkat Bicara soal Maraknya Peredaran Rokok Ilegal Akibat CHT Naik!

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jadi Tersangka, Rizieq Shihab Dicegah ke Luar Negeri Selama 20 Hari

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved