Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Donald Trump Perintahkan Serangkaian Hukuman Mati Jelang Pelantikan Joe Biden

Biden diketahui memiliki kebijakan yang berbeda soal hukuman mati. Dia berusaha untuk mengakhiri hukuman mati

Editor: Finneke Wolajan
Istimewa
Presiden Amerika Serikat Donald Trump 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Presiden Donald Trump kebut serangkaian eksekusi federal, sebelum jadwal pelantikan Joe Biden pada 20 Januari mendatang.

Ada 5 eksekusi yang diperintahkan dan dimulai pada pekan ini, melansir BBC pada Rabu (9/12/2020).

Ada pun narapidana tersebut adalah Brandon Bernard (40 tahun) dan Alfred Bourgeois (56 tahun), yang dijadwalkan dihukum mati di penjara di Terre Haute, Indiana.

Joe Biden dan Donald Trump
Joe Biden dan Donald Trump (Kloase/Tribunmanado)

Berdasarkan catatan yang dikutip dari BBC, jadwal eksekusi Bernard berlangsung pada 10 Desember dan Bourgeois pada 11 Desember.

Kemudian, akan disusul Lisa Lisa Montgomery pada 12 Januari, Cory Johnson pada 14 Januari, dan Dustin John Higgs pada 15 Januari.

Para kritikus mengatakan langkah itu mengkhawatirkan, karena terjadi hanya beberapa pekan sebelum Biden menjabat.

Biden diketahui memiliki kebijakan yang berbeda soal hukuman mati. Dia berusaha untuk mengakhiri hukuman mati.

"Ini benar-benar di luar norma, dalam cara yang cukup ekstrim," kata Ngozi Ndulue, direktur penelitian di Pusat Informasi Penalti Mati non-partisan.

Jaksa Agung William Barr mengatakan departemen kehakimannya hanya menegakkan hukum yang ada.

Pada Juli 2019, Barr mengumumkan jadwal eksekusi 5 terpidana mati, terlepas dari praktik dan opini publik yang berlaku.

"Kongres telah secara tegas mengesahkan hukuman mati," kata pejabat tinggi hukum negara itu dalam sebuah pernyataan pada saat itu.

"Departemen Kehakiman menegakkan supremasi hukum, dan kami berhutang kepada para korban serta keluarga mereka untuk meneruskan hukuman yang dijatuhkan oleh sistem peradilan kami," ucapnya.

Narapidana terpilih telah dihukum karena membunuh atau memperkosa anak-anak dan orang tua, kata Barr.

Langkah tersebut menuai kritik keras dari Demokrat dan kelompok hak asasi manusia.

Sejak hukuman mati federal diberlakukan kembali oleh Mahkamah Agung AS pada 1988, eksekusi federal di AS tetap jarang terjadi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved