Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Gembira, Bantuan Subsidi Upah Guru Non-PNS Kemenag Segera Cair

Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) telah terbit Jumat lalu, (04/12).

Editor: Ventrico Nonutu
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ada kabar gembira untuk Guru madrasah dan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non PNS.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan segera cair.

Dikabarkan bantuan tersebut akan dicairkan pada pekan ini.

Baca juga: Permainan Hom Pim Pa Membawa Petaka, Remaja 17 Tahun Tewas Tenggelam

Baca juga: Saat Anies Baswedan Kunjungi Rizieq Shihab, Jusuf Kalla: Tak Ada yang Salah

Bantuan sebesar 1,8 juta tersebut direncanakan sudah bisa diterima para guru honorer mulai Jumat, 11 Desember mendatang atau paling lambat Senin 14 Desember, seperti dikutip dari keterangan Kementerian Agama, Selasa (7/12/2020)

Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) telah terbit Jumat lalu, (04/12).

SP2D akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Pemindahbukuan (SPPB), baru terbit Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Dirjen Pendidikan Islam kepada bank penyalur.

Penerima BSU akan dibukakan rekening baru oleh bank penyalur.

"Mulai Senin ini, bank penyalur sudah bisa melakukan proses tahapan pencairan, mulai dari validasi hingga pembuatan rekening baru bagi penerima BSU," ujar Muhammad Ali.

Ali Ramdhani melanjutkan hasil verifikasi akhir, total ada 542.901 Guru bukan PNS pada RA/Madrasah yang akan menerima BSU.

Kemudian juga ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS di Sekolah Umum.

Sehingga total ada 636.381 guru bukan PNS pada satuan Pendidikan Islam yang akan menerima BSU.

“Bantuan disalurkan kepada guru yang berhak menerima secara langsung melalui rekening baru yang dibuat bank penyalur,” jelasnya.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain menambahkan, guru penerima BSU diharapkan segera mengecek Simpatika atau Siaga untuk mengunduh SK Penetapan Penerima BSU. Selain itu, mereka juga harus mengunduh Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

"Setelah didownload, SPTJM ditandatangani dengan materai lalu dibawa ke bank penyalur dengan membawa KTP dan SK penerima bantuan," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bantuan Subsidi Upah untuk Guru Non-PNS Kemenag Cair Pekan Ini

https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/08/bantuan-subsidi-upah-untuk-guru-non-pns-kemenag-cair-pekan-ini

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved