Kejaksaan RI
Tinggalkan Kejati Sulut, Ini Jabatan Baru AM Iqbal Arief
Iqbal Arief sebelumnya adalah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara (Sulut).
Penulis: Jumadi Mappanganro | Editor: Jumadi Mappanganro
Tak sampai dua tahun menjabat Kepala Kejari Manado, ia membongkar sejumlah kasus korupsi di Manado.
Di antaranya kasus Dermaga Kuala Tungkal, kasus PNBP Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), dan kasus dana BOS SMK.
Ada juga kasus korupsi pengadaan tanah pada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Manado dan pengadaan rambu lalu lintas Dinas Perhubungan Manado.
Iqbal juga memimpin timnya membongkar kasus korupsi Bantuan Siswa Miskin (BSM) untuk SMA-SMK-Madrasah dan Rencana Sekolah Bertaraf Internasional (RBSI).
Suami Nurhayati Sirajuddin ini juga berhasil menyelamatkan aset negara senilai Rp54 miliar lebih dalam kasus Reklamasi Pantai Manado.
Korupsi Dana Non-budgeter Bulog
Sebelum bertugas di Manado, Andi Iqbal pernah berperan dalam penanganan kasus korupsi skala nasional.
Di antaranya kasus korupsi dana non-budgeter Bulog pada 2001.
Kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara lebih Rep 40 miliar.
Megaskandal ini menyeret nama Akbar Tanjung dan Rahardi Ramelan. Keduanya sempat menjadi terdakwa.
Akbar Tanjung yang saat itu menjabat Menteri Sekretaris Negara (Menseneg).
Sedangkan Rahardi Ramelan sebagai pejabat sementara Kepala Bulog.
Belakangan, Akbar Tanjung dibebaskan melalui putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada Kamis 12 Februari 2004.
Akbar dinilai tak terbukti korupsi.
Andi Iqbal juga pernah membongkar kasus korupsi Ruislag Bulog pada 2001 yang melibatkan mantan Menteri Negara Urusan Pangan/Kepala Badan Urusan Logistik Beddu Amang dan putra Presiden Kedua RI Soeharto Tommy Soeharto.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/kajati-sulut-andi-m-iqbal-arief-sh-mh-dikunjungi-tribun.jpg)