Indonesia Lawyers Club
ILC Selasa 8 Desember, Karni Ilyas Singgung Mensos Juliari: 'Dana Bansos Pun Dipungli'
Presiden ILC Karni Ilyas mengumumkan topik yang diangkat menjadi tema ILC TV One selasa malam yakni soal kasus korupsi Menteri Sosial.
Link 2 Live Youtube ILC Tv One
Selamat menyaksikan!
Disclaimer:
- Jadwal Live Streaming sewaktu-waktu bisa berubah.
- Link Live streaming hanya informasi untuk pembaca.
(*)
Bisakah Hukuman Mati untuk Mensos Juliari Batubara?
Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara jadi tersangka terkait kasus korupsi proyek pengadaan bansos Covid-19.
Untuk itu, Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Namun, ramai diperbincangkan publik jika ancaman hukuman mati bisa dijerat pada seorang koruptor proyek bencana alam sesuai dengan UU Tipikor.
"Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."
Ya itu tertuang dalam Pasal 2 Ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Dalam keadaan tertentu yang dimaksud dalam pasal ialah tindak pidana korupsi tersebut dilakukan saat negara dalam keadaan bahaya atau bencana yang dinyatakan dengan undang-undang yang berlaku.