Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji PNS

Daftar Tunjangan PNS yang Dihapus BKN hingga Kenaikan Gaji, Respons Kemenkeu?

Kepastian naik tidaknya gaji PNS tersebut menjadi keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai bendahara negara.

Editor: Frandi Piring
via Sripoku
Inilah rincian daftar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru, gaji pokok golongan 1 hingga 4 lengkap dengan rincian tunjangan!. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) mengusulkan kenaikan gaji PNS ke Kementrian Keuangan.

Di sisi lain, juga dilakukan penyederhanaan tunjangan PNS, hingga hanya tersisa Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Kemahalan.

Kepastian naik tidaknya gaji PNS tersebut menjadi keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai bendahara negara.

Pemerintah tengah menggodok formula baru skema gaji Pegawai Negeri Sipil ( PNS).

Implementasinya direncakan secara bertahap mulai tahun depan.

Dikutip dari keterangan resmi Badan Kepegawaian Negara ( BKN), Senin (7/12/2020), pemerintah berencana menghapus beberapa tunjangan dan menggabungkannya menjadi hanya terdiri dari komponen gaji dan dua jenis tunjangan saja.

Perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN dan mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disimplifikasi.

Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap.

Diawali dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan.

Sementara untuk formula tunjangan PNS meliputi Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Kemahalan.

Rumusan Tunjangan Kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.

Sedangkan rumusan Tunjangan Kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing daerah penempatan PNS.

Saat ini ada beberapa tunjangan yang diterima PNS antara lain tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tukin, tunjangan makan, tunjangan beras, dan Tunjangan Kemahalan.

Tunjangan-tunjangan tersebut akan disederhanakan.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved