Info Menarik
Cara Lapor Konten Hoaks Pilkada 2020 via WhatsApp, Bawaslu Luncurkan Chatbot Resmi
270 kabupaten atau kota bakal melakukan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pada Rabu 9 Desember 2020 adalah hari pesta demokrasi untuk daerah.
Pasalnya, 270 kabupaten atau kota bakal melakukan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Banyak pelanggaran konten internet terkait Pilkada 2020.
BERITA PILIHAN EDITOR :
Baca juga: Selain Mual-mual, Istri Sule Kerap Menginginkan Sesuatu, Nathalie Holscher Dikabarkan Sudah Hamil
Baca juga: Kabar Baik, Tanggal 9 Desember 2020 Semua Pekerja Libur Meski Daerahnya Tidak Pilkada
Baca juga: Rusia Miliki Jet Tempur Su-57 Generasi Terbaru, Mampu Hancurkan Target di Udara, Darat dan Laut
TONTON JUGA :
Namun, masyarakat punya cara mudah melaporkan pelanggaran konten internet terkait Pilkada 2020,
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bekerja sama dengan WhatsApp untuk meluncurkan chatbot resmi.
Chatbot Bawaslu bisa diakses melalui nomor +6281114141414.
Nantinya, di bawah nomor kontak akan muncul lencana hijau, penanda chatbot tersebut resmi.
Chatbot resmi Bawaslu dibuat menggunakan fitur WhatsApp Business API.
Melalui chatbot ini, masyarakat dan staf Bawaslu bisa dengan mudah melaporkan pelanggaran konten internet terkait kampanye Pilkada 2020.
Laporan tersebut nantinya akan dikaji dan diteruskan kepada Facebook agar konten tersebut diturunkan atau dihapus.
"Kami berharap chatbot ini dapat mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memastikan
Pilkada 2020 berjalan aman, damai, dan adil," jelas Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar dalam
keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Selasa (8/12/2020).
WhatsApp mengatakan, kolaborasi ini sejalan dengan komitmen WhatsApp untuk mendukung
pemerintah Indonesia dalam menjaga integritas Pilkada 2020.
"Fitur WhatsApp Business API memungkinkan perusahaan skala menengah hingga besar atau badan
pemerintah untuk mengelola komunikasi mereka dengan publik secara lebih efisien.
Sistem otomatis dapat digunakan untuk membalas pesan atau pertanyaan yang masuk dalam
jumlah besar," jelas Direktur Komunikasi WhatsApp Asia Pasific, Sravanthi Dev.
Sebelumnya, menurut Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, Facebook memang
menjadi media sosial paling banyak dipilih oleh pasangan calon (paslon) untuk kampanye daring.
"Facebook paling banyak. Mungkin dianggap paling mudah dan paling sering diakses oleh
masyarakat," kata Ilham dalam diskusi virtual, Rabu (21/10/2020).
Hingga 16 Oktober 2020, ada 4.310 akun Facebook yang didaftarkan untuk kampanye
paslon, berdasarkan data yang dihimpun KPU RI.
Jika dipersentasekan, jumlah tersebut mencapai 68 persen dari total akun medsos
yang didaftarkan untuk kampanye.
Platform favorit kampanye kedua masih dari perusahaan Facebook Inc, yakni Instagram.
Di periode yang sama, ada 1.113 akun Instagram yang didaftarkan paslon, kira-kira mencapai
18 persen dari total akun yang didaftarkan.
KPU juga mencatat sejumlah grup publik, terdiri dari 236 Facebook Fanpage (4 persen),
120 situs resmi (2 persen), 42 WhatsApp Group (0,7 persen), 2 blogsppot (0,05 persen),
9 e-mail resmi (0,1 persen), dan 24 grup publik lainnya (0,4 persen).
KPU mengatakan hingga bulan Oktober 2020, total ada 6.375 akun media sosial yang
didaftarkan paslon ke KPU.
(Kompas.com)
BERITA TERPOPULER :
Baca juga: Balas Suami Selingkuh, Istri Nyamar Jadi Wanita Lain dan Jodohkan Dirinya dengan Sahabat Suaminya
Baca juga: Gadis Cantik Ini Syok Rumahnya Ramai Pelayat, Ternyata Dibenci Followers hingga Sebar Berita Bohong
Baca juga: Jarang Terekspos, Ibu Puput Nastiti Devi Ternyata Tak Kalah Cantik dari Sang Putri, Intip Potretnya!
TONTON JUGA :
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Konten Hoaks Pilkada 2020 Bisa Dilaporkan Lewat WhatsApp, Begini Caranya"