Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Kabar Baik, Tanggal 9 Desember 2020 Semua Pekerja Libur Meski Daerahnya Tidak Pilkada

Para pekerja akan mendapatkan libur di hari Pelaksanaan Pilkada 2020. Hal tersebut dijelaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Editor: Rhendi Umar
Tribunnews.com/Herudin
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020). Wawancara tersebut terkait sejumlah isu yang berkembang seperti RUU Omnimbus Law dan pekerja migran Indonesia. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Para pekerja akan mendapatkan libur di hari Pelaksanaan Pilkada 2020.

Hal tersebut dijelaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 diterbitkan pada Senin (7/12/2020).

Surat ini ditujukan kepada semua gubernur di Indonesia.

Melalui surat tersebut, Ida mengingatkan agar pekerja diberikan kesempatan untuk menggunakan hak suaranya.

Hal ini mengingat pada tanggal 9 Desember 2020 telah ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional bertepatan dengan dilaksanakannya Pilkada 2020. 

Ida juga menyebut, hari libur nasional tersebut juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan pilkada.

“Bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya,” kata Ida dalam keterangan tertulis, Senin (7/12).

Dalam surat tersebut pun disebutkan pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Begitupun dengan pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” ucap Ida.

Ia pun meminta agar pekerja/buruh, pengusaha dan seluruh pihak menggunakan hak suaranya dalam pilkada dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Penetapan tanggal 9 Desember sebagai Hari Libur Nasional sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

BERITA TERKINI TRIBUNMANADO:

Baca juga: Arti Mimpi Melihat Mayat, Pertanda Anda Telah Melakukan Keburukan Tanpa Disadari, Ini Tafsirannya

Baca juga: 3 Zodiak Paling Beruntung Minggu Ini 7-13 Desember 2020, Aries Kepercayaan Diri Meningkat Tajam

Baca juga: Total Rp 637,3 Miliar Pemerintah Tebus Vaksin Sinovac, Ini Syarat Penerima Vaksin

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menaker: Pekerja Libur pada 9 Desember meski Daerahnya Tak Laksanakan Pilkada

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved