Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Besok Pilkada 2020, Menaker Ida: 'Pekerja atau Buruh yang Masuk Kerja Berhak atas Upah Kerja Lembur'

Para pekerja atau buruh yang masuk kerja saat libur Pilkada harus menerima haknya, upah lembur dan hak-hak lainnya.

Editor: Frandi Piring
(Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan)
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Pekerja atau buruh yang masuk kerja saat hari Pilkada berhak atas upah lembur dan hak-hak lainnya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan penjelasan tentang upah lembur bagi pekerja atau buruh yang tetap masuk kerja saat libur Pilkada.

Diketahui, besok Rabu (9/12/20) sejumlah daerah akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.

Menaker Ida Fauziyah dikabarkan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/14/HK.04/XII/2020

tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.

SE ini ditujukan kepada para gubernur seluruh Indonesia.

Sekaligus mengingatkan kepada para pengusaha agar pekerja/buruh yang dipekerjakan pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) besok (9/12/2020), wajib dibayarkan upah lembur.

Termasuk daerah yang tidak melaksanakan pilkada karena penetapan hari libur nasional tersebut, sesuai peraturan perundang-undangan.

Pekerja buruh demo untuk 'upah layak bagi buruh'.
Pekerja buruh demo untuk 'upah layak bagi buruh'. (infosekberburuh.blogspot.com)

“Begitupun dengan pekerja atau buruh yang daerahnya tidak melaksanakan pilkada dan tetap harus masuk kerja,

maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (8/12/2020).

Selain itu, Ida juga mengingatkan para pengusaha agar memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk menggunakan hak suaranya,

sembari tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) secara ketat.

“Bagi pekerja atau buruh yang daerahnya melaksanakan pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara,

maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja atau buruh dapat menggunakan hak pilihnya,” kata dia.

“Saat ini kita masih dalam situasi pandemi Covid-19. Selalu patuhi protokol kesehatan secara ketat, agar kita tetap produktif dan aman dari Covid-19,” lanjut Ida.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved