Kasus Korupsi
TERUNGKAP Besaran Gaji & Tunjangan Mensos Juliari Batubara, Tersangka Kasus Korupsi Bansos Covid-19
Di Indonesia, selain faktor ketamakan, praktik korupsi seringkali dikaitkan dengan penghasilan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Juliari Batubara dikabarkan tersandung kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Kini terungkap besaran gaji dan tunjangan hingga fasilitas lain milik Menteri Sosial (Mensos) nonaktif Juliari Batubara.
Menurut informasi yang ada, mensos nonaktif Juliari Batubara kini ditetapkan sebagai tersangka kasus korpsi.
Juliari Batubara menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan bansos penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Juliari Batubara sebagai tersangka penerima suap pada Minggu (6/12/2020).
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat (5/12/2020) dini hari.
Juliari Batubara jadi tersangka setelah menyerahkan diri usai di ultimatum KPK.

Kini kasus korupsi yang menjeratnya tengah dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Juliari Batubara sendiri kini sudah mendekam di tahanan dengan rompi oranye.
Kasus suap ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako untuk warga miskin dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode.
Perusahaan rekanan yang jadi vendor pengadaan bansos diduga menyuap pejabat Kementerian Sosial lewat skema fee Rp 10.000 dari setiap paket sembako yang nilainya Rp 300.000.
Ditangkapnya Juliari Batubara sendiri sangat mengejutkan publik, mengingat politisi Partai Banteng tersebut merupakan pejabat negara tertinggi di Kementerian Sosial yang dipilih Presiden Joko Widodo dari unsur partai pengusungnya.
Di Indonesia, selain faktor ketamakan, praktik korupsi seringkali dikaitkan dengan penghasilan.
Lalu berapakah gaji yang diterima Menteri Sosial Juliari Batubara setiap bulannya dari negara?
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, gaji menteri ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan.