Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Populer Nasional

Selain Juliari Batubara, Ini Dua Nama Mantan Menteri Sosial yang Ditangkap KPK karena Korupsi

Sebelum Juliari Batubara, setidaknya ada dua Mensos di periode berbeda yang juga harus berurusan dengan KPK.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com/Mafani Fidesya Hutauruk
Menteri Sosial Juliari Batubara memantau pendistribusian bantuan sosial sembako Presiden di Jakarta, Senin (04/05/2020). 

Berikut daftar Mensos yang tersandung kasus korupsi:

Bachtiar Chamsyah

Dikutip dari acch. kpk.go.id, pria kelahiran Aceh, 31 Desember 1945 ini merupakan mantan Menteri Sosial periode 2001-2009.

Menteri Sosial (Mensos) yang terjerat kasus <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/korupsi' title='korupsi'>korupsi</a>. <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/bachtiar-chamsyah' title='Bachtiar Chamsyah'>Bachtiar Chamsyah</a>, Idurs Marham dan <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/juliari-batubara' title='Juliari Batubara'>Juliari Batubara</a>.

Menteri Sosial (Mensos) yang terjerat kasus korupsi. Bachtiar Chamsyah, Idrus Marham dan Juliari Batubara. (ANTARA/SIGID KURNIAWAN, KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO, NABILLA TASHANDRA)

Bachtiar didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mesin jahit,

pengadaan sapi potong, serta pengadaan sarung di Departemen Sosial (kini Kementerian Sosial) pada 2006-2008.

Tepat pada 5 Agustus 2010, KPK secara resmi menahan Bachtiar setelah beberapa bulan ditetapkan sebagai tersangka.

Pada 22 Maret 2011, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis politikus

dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dengan hukuman satu tahun delapan bulan penjara dengan denda Rp 50 juta.

Bachtiar terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyetujui penunjukan langsung pengadaan mesin jahit,

sapi impor, dan kain sarung yang merugikan negara hingga Rp 33,7 miliar.

Majelis hakim menilai, Bachtiar hanya terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Ia tidak terbukti menikmati uang hasil tindak pidana korupsi dari pengadaan sapi impor, sarung, dan mesin jahit tersebut.

Idrus Marham

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved