Berita di Kotamobagu
Dinas Lingkungan Hidup Kotamobagu Rampungkan Penyusunan D3TLH
Untuk itulah digelar Forum Group Discussion (FGD) akhir, di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotamobagu, Senin (7/12/2020).
Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU- Pemerintah Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara akan melakukan penyusunan dokumen daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (D3TLH).
Untuk itulah digelar Forum Group Discussion (FGD) akhir, di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotamobagu, Senin (7/12/2020).
Penyusunan D3TLH berdasarkan UU nomor 33 tahun 2009.
Dalam FGD tersebut menghadirkan tim ahli dari Prof Zetly Tamot. Nampak juga Asisten II Gunawan Damapolii, Bambang Ginoga Kadis LH, dan Mohammad Yahya Kadis Pertanian dan Perkebunan Kotamobagu, serta beberapa instansi terkait lain.
Prof Zetly menjelaskan, bahwa fungsi D3TLH adalah perencanaan, semisal pembuatan RPJMD, juga RTRW, dan lainnya.
Baca juga: Floyd Mayweather Jr Akhirnya Ungkap Alasannya Ulur Waktu Habisi Conor McGregor
Baca juga: Kubur Mimpi Pertahankan Juara, Marc Marquez 3 Kali Jalani Operasi, Salahkan Tim Dokter di MotoGP
"Untuk menyusun persebganaan itu harus miliki D3TLH sebagai dasar penyusunan perencanaan.
Ia mengatakan, suatu pembangunan bisa dihentikan, jika sudah melebihi daya dukung daya tampung, meski sudah ada izin.
"Tapi sementara ini, faktor pembatasnya baru sampai pada ketersediaan pangan dan air," jelasnya.
Ia menjelaskan, kalau selesai akan koordinasi dengan hukum buat Perwako.
Dijelaskannya, penyusunan D3TLH berdasarkan beberapa indikator yang disusun, di antaranya data spasial dan non spasial termasuk informasi batuan, tutupan alam, jumlah pendudukan, untuk melihat daerah rencana pengembangan seperti apa," katanya.
Sementara itu, Bambang Ginoga menjelaskan, bahwa apa yang sementara disusun hari ini, untuk kebaikan masyarakat Kotamobagu ke depan.
"Makanya kami mengundang ahlinya, karena saat ini sementara menyusun D3TLH," ujarnya. (Amg)