Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Sementara Pemeriksaan Inspektorat, Bansos Covid-19 Boltim Bakal Disalurkan Usai Pilkada 9 Desember 

Bansos untuk masyarakat terdampak Covid-19 tahap tiga berupa bahan pokok di Boltim masih dalam pemeriksaan inspektorat

Penulis: Siti Nurjanah | Editor: Chintya Rantung
IST
Pjs Bupati Boltim 2020 Christiano Talumepa 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN - Bantuan Sosial (Bansos) untuk masyarakat terdampak Covid-19 tahap tiga berupa bahan pokok di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) masih dalam pemeriksaan inspektorat, dan rencananya akan disalurkan usai Pilkada 9 Desember mendatang.

Hal itu ditegaskan, Christiano Talumepa kepada Tribunmanado.co.id, Minggu (6/12/2020).

Menurut, Christiano Talumepa yang juga pernah menjabat Pjs Bupati Boltim 2020 mengatakan, bahwa sebelumnya dirinya telah menugaskan Inspektorat Boltim untuk memeriksa terkait bansos tersebut.

“Saya sudah perintahkan Inspektorat periksa dulu dan sementara diperiksa,” ujarnya.

Lanjutnya, setelah usai pemeriksaan Inspektorat, bansos bisa disalurkan. Namun pihak Inspektorat harus membuat berita acara terlebih dahulu.

“Selanjutnya akan dibuat berita acara baru disalurkan,” ucapnya.

Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut, pihak inspektorat harus memeriksa apakah jumlah bahan bantuan sudah sesuai dengan jumlah uang yang digunakan untuk pembayarannya. Setelah itu penyalurannya nanti dilakukan setelah selesai Pilkada 9 Desember agar bantuan tersebut tidak diasumsikan digunakan dalam rangka Pilkada.

"Apalagi sudah ada surat dari Bawaslu kepada semua kepala daerah untuk penundaan semua jenis bantuan sosial saat Pilkada termasuk di Boltim," jelasnya.

Sementara itu, penyaluran Bansos setelah Pilkada 9 Desember 2020 pun sesuai dengan surat edaran dari Bawaslu Provinsi Sulut kepada para kepala daerah.

Surat edaran Bawaslu Sulut tertanggal 4 Desember 2020 yang ditandatangani Ketua Bawaslu Sulut Herwyn J.H Malonda dengan Nomor 423/SK/PM.01.01/XII/2020 perihal imbauan Penundaan Pembagian Bantuan Sosial di Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Sulawesi Utara.

Disebutkan bahwa, dalam rangka pengawasan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota maka Bawaslu Provinsi Sulut mengimbau, bahwa penyaluran program bantuan sosial dan bansos dalam bentuk bantuan langsung tunai BLT dan sejenisnya dari pemerintah daerah kepada masyarakat dalam tahapan pemilihan kepala daerah serentak dapat berpotensi disalahgunakan untuk menguntungkan dan atau au merugikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 di Sulut.

Dan juga,  bahwa penyaluran program bantuan sosial atau Bansos dalam bentuk bantuan langsung tunai BLT dan sejenisnya dari pemerintah daerah hendaknya disalurkan usai tahapan pemungutan dan penghitungan suara pemilihan kepala daerah serentak yakni tanggal 9 Desember 2020. 

Disclaimer: terkait sejauh mana pemeriksaan Bansos Covid-19, saat dihubungi wartawan Tribunmanado.co.id, pihak inspektorat belum mengangkat telepon. (ana)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved