Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Korupsi

Resmi Pakai Rompi Tahanan KPK, Mensos Juliari Batubara Diborgol dan Langsung Dilakukan Penahanan

Mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye, Menteri Sosial itu berjalan. Tangannya yang diborgol tampak memegang selembar kertas.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
KPK jumpa pers operasi tangkap tangan pejabat di Kementerian Sosial. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara telah dilakukan penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri pada Minggu (6/12/2020).

"Setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, maka penyidik menyimpulkan, JPB telah melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Minggu.

Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka mendatangi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19. Tribunnews/Herudin
Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka mendatangi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Juliari Batubara akan dilakukan penahanan selama 20 hari, yakni pada 6-25 Desember 2020.

Tersangka dugaan kasus korupsi dana bantuan sosial Covid-19 lingkungan Kementerian Sosial, Juliari P Batubara selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pantauan di lokasi pukul 17.05 WIB, Juliari menuruni tangga lantai dua Gedung KPK.

Mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye, Menteri Sosial itu berjalan. Tangannya yang diborgol tampak memegang selembar kertas.

Dihitung sejak kedatangannya sekira pukul 2.50 WIB dini hari, Juliari diperiksa sekira 14 jam.

Baca juga: Sosok 2 Orang Kepercayaan Juliari Batubara, Kelola Uang Suap untuk Keperluan Pribadi Sang Mensos

Sedangkan Adi Wahyono selaku pejabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos yang ikut terlibat dalam dugaan kasus ini, juga mengikuti Juliari di belakangnya.

Dirinya juga mengenakan rompi warna senada dengan Juliari.

Diketahui, dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang dalam dugaan kasus korupsi dana bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.

Menteri Sosial Juliari P. Batubara; Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sementara dua unsur swasta yakni Ardian I. M. dan Harry Sidabuke dijerat sebagai tersangka pemberi suap.

"KPK menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima: JPB, MJS, AW. Sebagai Pemberi: AIM, HS," kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Sebagai penerima, MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved