Kasus Korupsi
Kemensos Sudah Berulang Kali Diingatkan KPK Agar Tak Salahgunakan Dana Bansos
Menurutnya, KPK sudah mewanti-wanti agar tak menyalahgunakan dana bansos Covid-19.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Setelah menjadi buronan oleh KPK setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan bansos, Menteri Sosial Juliari P Batubara terlihat di Gedung KPK.
Ia hadir tak lama setelah dikeluarkan ultimatum untuk menyerahkan diri.
Sebelumnya, Juliari ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena terlibat dugaan kasus suap Bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan fakta soal kasus dugaan kasus korupsi pengadaan dana bansos Covid-19 yang menjerat Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Menurutnya, KPK sudah mewanti-wanti agar tak menyalahgunakan dana bansos Covid-19.
Baca juga: Kasus Suap Bansos, Mensos Juliari Lambaikan Tangan Menuju Ruang Pemeriksaan KPK, Sempat Buron
"Sudah bolak-balik kami ingatkan," kata Ghufron kepada wartawan, Minggu (6/12/2020).
Bahkan, KPK juga beberapa kali telah memberikan ceramah di Kementerian Sosial sebagai upaya antisipasi agar tidak terjadi tindak pidana korupsi.
"Tapi dianggap persahabatan kali, KPK kan sudah mantau langsung ke Kemensos, bahkan beberapa kali ceramah," pungka
KPK sebelumnya menetapkan lima orang dalam dugaan kasus korupsi dana bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.
Menteri Sosial Juliari P. Batubara; Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sementara dua unsur swasta yakni Ardian I. M. dan Harry Sidabuke dijerat sebagai tersangka pemberi suap.
Baca juga: KPK Tetapkan Mensos Juliari Batubara Jadi Tersangka, ICW Beri Apresiasi
"KPK menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima: JPB, MJS, AW. Sebagai Pemberi: AIM, HS," kata Ketua KPK Firli Bahuri.
Sebagai penerima, MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
