Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Juliari P Batubara Terjerat Korupsi Dana Bansos, Akui Pernah Digaji Rp.1 Juta Rupiah

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap oleh pada Minggu (6/12/2020).

Editor: Rhendi Umar
kompas.com
Menteri Sosial Juliari Batubara 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap oleh pada Minggu (6/12/2020).

Pada konstruksi perkara, KPK mengungkapkan bahwa Juliari diduga menerima uang suap sekitar Rp 8,2 miliar dalam pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama.

"Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat memimpin konferensi pers, Minggu pukul 01.00 WIB.

Ia melanjutkan, pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK dan SN yang merupakan orang kepercayaan JPB.

Uang tersebut, kata Firli, diduga digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi JPB.

Menteri Sosial Juliari P Batubara saat mengenakan masker ketika menghadiri acara pemberian bantuan paket sembako secara simbolis kepada warga terdampak covid 19 di Gelanggang Olahraga Remaja Karet Tengsin, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2020).
Menteri Sosial Juliari P Batubara saat mengenakan masker ketika menghadiri acara pemberian bantuan paket sembako secara simbolis kepada warga terdampak covid 19 di Gelanggang Olahraga Remaja Karet Tengsin, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2020). (KONTAN)

Selanjutnya, pada periode kedua pelaksanaan bansos sembako, yakni dari Oktober sampai Desember 2020, terkumpul uang sekitar Rp 8,8 miliar.

"Itu juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," tambah Firli.

Dengan demikian, Mensos Juliari menerima uang suap total sekitar Rp 17 miliar yang diduga digunakan untuk keperluan pribadi.

Atas dugaan tersebut, KPK menetapkan Juliari dan empat orang lain sebagai tersangka. Juliari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama MJS dan AW.

Sementara itu, dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, yaitu AIM dan HS.

KPK telah menyangkakan JPB melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, selaku pemberi suap, yaitu AIM dan HS, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Juliari Pernah Digaji 1 Juta

Juliari Peter adalah Anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Jateng I.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved