BLT Dandes
Dinas PMD Minta Pemerintah Desa Laporkan Hasil Penyaluran BLT Dandes
167 desa di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) sudah menyalurkan bantuan langsung tunai dana desa (BLT dandes)
Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO -167 desa di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) sudah menyalurkan bantuan langsung tunai dana desa (BLT dandes).
Anggaran BLT dandes sudah diatur dalam Permendes Nomor 7 Tahun 2020. Besarannya ada 25 persen, 30 persen dan 35 persen dari total dandes yang diterima oleh masing-masing desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Minsel Hendrie Lumapow meminta kepada setiap pemerintah desa (pemdes) supaya melaporkan hasil penyaluran BLT dandes. Selain itu dia meminta supaya ada keterbukaan dalam penyampaian informasi dari pemdes kepada masyarakatnya.
"Saya apresiasi kepada pemdes yang sudah cepat melaporkan kepada Dinas PMD terkait penyaluran tersebut," kata dia, Jumat (4/12/2020).
Baca juga: Kemenperindag Turun ke Manado, Pastikan UMKM Berproduksi di Tengah Pandemi Covid-19
Baca juga: Pelaku Penikaman di Kawasan Megamas Ditangkap dalam Waktu 15 Menit
Baca juga: Kemensos Sudah Berulang Kali Diingatkan KPK Agar Tak Salahgunakan Dana Bansos
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Minsel ini sedikit memberikan masukan kepada pemdes.
Peraturan Menteri Desa, Menteri Keuangan dan Mendagri RI, Ada beberapa saran kepada kepala desa (hukum tua) yang mungkin bisa menjadi rujukan.
"Tapi perlu dipahami juga berbagai karakteristik desa yang berbeda-beda sangat memungkinan penerapan di tiap desa akan berbeda-beda pula," kata dia.
Baca juga: KPK Tetapkan Mensos Juliari Batubara Jadi Tersangka, ICW Beri Apresiasi
Sementara itu Sekretaris PMD Altin Sualang menambahkan Hukum tua harus memahami bahwa BLT dana desa hanyalah satu dari sekian jawaban untuk menjawab dampak permasalahan covid-19.
Jangan paksakan BLT-DD untuk menjawab semua masalah yang ada di desa.
Dari teori kebijakan publik yang pernah dipelajari lulusan STPDN ini, sangat jarang terjadi ada satu kebijakan pemerintah yang bisa memuaskan 100 persen masyarakat, untuk itu pemimpin harus bijak mengambil keputusan dengan resiko paling kecil.
Baca juga: Poklahsar PoppyQu, UMKM yang Memberdayakan Ibu-ibu, Hasilkan Produk Olahan Ikan
Semua desa wajib menganggarkan BLT-DD. Karena desa yang tidak menganggarkan BLT-DD akan dipotong pada DD pada tahap 3, berdasarkan PMK 40/2020
BLT-DD dianggarkan dalam bidang belanja tidak terduga paling banya 25 persen untuk dana desa sampai Rp 800 juta, 30 persen untuk dana desa sampai Rp 1,2 miliar dan 35 persen untuk DD di atas Rp 1,2 miliar
"Kemudian ada pertanyaan, apakah desa bisa menganggarkan kurang dari jumlah tersebut. Jawabannya adalah Bisa," kata dia.
Baca juga: Kasus Positif Covid -19 Indonesia Meningkat, Hari Ini Minggu 6 Desember 2020 Bertambah 6.089 Pasien
Penyaluran BLT bisa disalurkan secara tunai, ataupun non tunai (Edaran Menteri Desa).
Mekanisme penyaluran BLT dana desa diawali dengan pendataan dari relawan covid-19 berdasarkan syarat-syarat yang dikeluarkan oleh kemendes, kemudian ditetapkan dalam musyawarah khusus bersama BPD dan tokoh masyarakat dan diajukan kepada Camat (a.n Bupati) untuk disahkan.
Padat karya tunai atau PKT, bisa menjadi solusi untuk membantu masyarakat. PKT tidak sebatas pada kegiatan pembangunan fisik, tapi bisa dimanfaatkan untuk pemeliharaan aset desa.
"Misalnya pembersihan drainase, pemeliharaan sumber mata air, jaringan air bersih, pemeliharaan jalan, jembatan, lahan pekuburan atau aset desa lainnya," katanya.
Baca juga: Kenali Gejala Tipes, Nyeri Otot, Sakit Kepala, Badan Lemah dan Kelelahan Akut
Akan ada pengurangan dana desa berdasarkan PMK 35/2020 dan pengurangan ADD bagi desa akibat dari berkurangnya DAU bagi kabupaten, sehingga desa wajib melakukan APBDES-P untuk penyesuaian tersebut.
Untuk mengantisipasi proses APBDES-P yang panjang, khusus untuk anggaran covid19, desa dapat melakukan perubahan anggaran mendahului perubahan APBDES tetapi tetap melibatkan BPD dengan penetapan berita acara dan kesepakatan bersama, yang kemudian proses tersebut ditampung dalam APBDES-P.
"Yang terakhir, lama kondisi daerah masih berstatus siaga, desa tidak bisa menganggarkan sembako untuk masyarakat. Karena anggaran yang dimungkinkan untuk status siaga adalah anggaran kegiatan pencegahan," pungkas dia.
Baca juga: Kasus Positif Covid -19 Indonesia Meningkat, Hari Ini Minggu 6 Desember 2020 Bertambah 6.089 Pasien
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: