Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BLT Dandes

Dinas PMD Minta Pemerintah Desa Laporkan Hasil Penyaluran BLT Dandes

167 desa di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) sudah menyalurkan bantuan langsung tunai dana desa (BLT dandes)

Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: David_Kusuma
Istimewa
167 desa di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) sudah menyalurkan bantuan langsung tunai dana desa (BLT dandes). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO -167 desa di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) sudah menyalurkan bantuan langsung tunai dana desa (BLT dandes).

Anggaran BLT dandes sudah diatur dalam Permendes Nomor 7 Tahun 2020. Besarannya ada 25 persen, 30 persen dan 35 persen dari total dandes yang diterima oleh masing-masing desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Minsel Hendrie Lumapow meminta kepada setiap pemerintah desa (pemdes) supaya melaporkan hasil penyaluran BLT dandes. Selain itu dia meminta supaya ada keterbukaan dalam penyampaian informasi dari pemdes kepada masyarakatnya.

"Saya apresiasi kepada pemdes yang sudah cepat melaporkan kepada Dinas PMD terkait penyaluran tersebut," kata dia, Jumat (4/12/2020).

Baca juga: Kemenperindag Turun ke Manado, Pastikan UMKM Berproduksi di Tengah Pandemi Covid-19

Baca juga: Pelaku Penikaman di Kawasan Megamas Ditangkap dalam Waktu 15 Menit

Baca juga: Kemensos Sudah Berulang Kali Diingatkan KPK Agar Tak Salahgunakan Dana Bansos

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Minsel ini sedikit memberikan masukan kepada pemdes. 

Peraturan Menteri Desa, Menteri Keuangan dan Mendagri RI, Ada beberapa saran kepada kepala desa (hukum tua) yang mungkin bisa menjadi rujukan. 

"Tapi perlu dipahami juga berbagai karakteristik desa yang berbeda-beda sangat memungkinan penerapan di tiap desa akan berbeda-beda pula," kata dia.

Baca juga: KPK Tetapkan Mensos Juliari Batubara Jadi Tersangka, ICW Beri Apresiasi

Sementara itu Sekretaris PMD Altin Sualang menambahkan Hukum tua harus memahami bahwa BLT dana desa hanyalah satu dari sekian jawaban untuk menjawab dampak permasalahan covid-19.

Jangan paksakan BLT-DD untuk menjawab semua masalah yang ada di desa.

Dari teori kebijakan publik yang pernah dipelajari lulusan STPDN ini, sangat jarang terjadi ada satu kebijakan pemerintah yang bisa memuaskan 100 persen masyarakat, untuk itu pemimpin harus bijak mengambil keputusan dengan resiko paling kecil.

Baca juga: Poklahsar PoppyQu, UMKM yang Memberdayakan Ibu-ibu, Hasilkan Produk Olahan Ikan

Semua desa wajib menganggarkan BLT-DD. Karena desa yang tidak menganggarkan BLT-DD akan dipotong pada DD pada tahap 3, berdasarkan PMK 40/2020

BLT-DD dianggarkan dalam bidang belanja tidak terduga paling banya 25 persen untuk dana desa sampai Rp  800 juta, 30 persen untuk dana desa sampai Rp 1,2 miliar dan 35 persen untuk DD di atas Rp 1,2 miliar

"Kemudian ada pertanyaan, apakah desa bisa menganggarkan kurang dari jumlah tersebut. Jawabannya adalah Bisa," kata dia.

Baca juga: Kasus Positif Covid -19 Indonesia Meningkat, Hari Ini Minggu 6 Desember 2020 Bertambah 6.089 Pasien

Penyaluran BLT bisa disalurkan secara tunai, ataupun non tunai (Edaran Menteri Desa).

Mekanisme penyaluran BLT dana desa diawali dengan pendataan dari relawan covid-19 berdasarkan syarat-syarat yang dikeluarkan oleh kemendes, kemudian ditetapkan dalam musyawarah khusus bersama BPD dan tokoh masyarakat dan diajukan kepada Camat (a.n Bupati) untuk disahkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved