Penertiban Alat Peraga Kampanye
Alat Peraga Kampanye di Dalam Rumah Harus Dibongkar
Sesuai dengan regulasi Peraturan KPU (PKPU) nomor 18 pasal 31 menyatakan, APK sudah harus ditertibkan dan diturunkan 3 hari sebelum hari H
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Josep Sammy Rumabi Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Kota Bitung menjelaskan terkait penertiban alat peraga kampanye (APK) pasangan calon Gubernur, Wakil Gubernur Sulut, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung
Penertiban APK ini merupakan hari pertama masa tenang.
"Sesuai dengan regulasi Peraturan KPU (PKPU) nomor 18 pasal 31 menyatakan, APK sudah harus ditertibkan dan diturunkan 3 hari sebelum hari H pemungutan suara 9 Desember 2020," kata Sammy kepada Tribunmanado.co.id, Minggu (6/12/2020) di sela mengawasi penertiban APK.
Lanjut Sammy, di hari pertama penertiban APK dipantau dan disaksikan langsung Bawaslu Provinsi, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Provinsi dan Forkompimda Kota Bitung turun ke sejumlah daerah memantau dan melihat penertiban APK milik paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut.
Baca juga: Poklahsar PoppyQu, UMKM yang Memberdayakan Ibu-ibu, Hasilkan Produk Olahan Ikan
Baca juga: KPK Tetapkan Mensos Juliari Batubara Jadi Tersangka, ICW Beri Apresiasi
Baca juga: Bulan Kasih Papua Barat, Kodam XVIII/Kasuari Bagikan Bingkisan dan Masker ke Jemaat Gereja
Di Bitung, beberapa sudah diturunkan oleh tim maupun pihak terkait dengan paslon, untuk yang belum diturunkan tetap akan diturunkan petugas Satpol PP Kota Bitung.
Setelah APK milik paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, penertiban akan berlanjut ke penertiban APK calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung.
Disentil terkait masih ada APK milik paslon seperti yang terpantau masih terpasang di pintu masuk jalan Tol depan KEK, di depan Tongkonan Sagerat, Sammy menjamin tetap akan ditertibkan.
Baca juga: Kumur Dengan Air Garam, Cara Obati Sakit Gigi Secara Alami, Simak Cara Lainnya
"Sehari sebelum hari H, akhir masa tenang tidak ada lagi alat peraga yang terpasang," janjinya.
Sementara itu untuk alat peraga berupa baliho dan spanduk yang dipasang di dalam rumah warga atau di pagar, tetap akan ditertibkan sambil berkoordinasi dengan tim pasangan calon agar bisa diturunkan secara mandiri.
Untuk yang berada di fasilitas umum, jalan protokol dan fasilitas yang ditentukan KPU di sarana publik menjadi fokus utama penertiban.
Usai mendampingi Kapolda Sulut, Forkompimda Provinsi dan Bawaslu Sulut melihat penertiban.
Jajaran Bawaslu Sulut bersama Satpol PP dan Tim Sentra Gakkumdu melakukan penertiban di Batas Kota Bitung Kelurahan Sagerat, menertibkan baliho dan spanduk dari paslon Gubernur, Wakil Gubernur Sulut, Wali kota dan Wakil Wali Kota Bitung serta bendera partai.(crz)
Baca juga: Kasus Suap Bansos, Mensos Juliari Lambaikan Tangan Menuju Ruang Pemeriksaan KPK, Sempat Buron
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: