Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Mahasiswa 21 Tahun ke Bawah Harus Izin Orangtua, Aturan Kuliah Tatap Muka Mulai Januari 2021

Inilah aturan-aturan yang akan berlaku jika nanti sudah dilaksanakan kuliah tatap muka pada Januari 2021.

Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Nizam 

"Menghindari penggunaan sarana pembelajaran yang tertutup, ruangan yang tertutup itu merupakan inkubator yang efektif terhadap penularan Covid-19," ujar Nizam.

Menurut Nizam, sebaiknya jendela-jendela pada ruangan perkuliahan dibuka.
Jika tidak terdapat jendela, pintu ruang perkuliahan sebaiknya dibuka.

Nizam juga menyarankan agar pendingin ruangan atau air conditioner (AC) tidak digunakan selama perkuliahan.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona. "AC itu sebetulnya tidak baik untuk kondisi pandemi ini.

Jadi sebaiknya malah menggunakan exhaust fan untuk sirkulasi udara," tutur Nizam.

Jarak antarmahasiswa juga harus dibatasi sejauh 1,5 meter.

Penggunaan ruangan juga dibatasi maksimal 50 persen. Ruang asistensi yang biasanya berkapasitas 10 orang dapat dikurangi menjadi hanya lima orang.

Ruangan yang besar seperti auditorium juga dibatasi kapasitasnya hanya untuk 25 orang.

"Misalnya auditorium bisa sampai ratusan orang, tapi sekali lagi jumlah orang itu eksponensial terhadap potensi penularan."

"Sehingga kita batasi untuk pembelajaran dalam sekali pembelajaran maksimum 25 orang," pungkas Nizam.

Sementara itu, aktivitas mahasiswa di luar kelas yang boleh dilakukan juga hanya seputar penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Pihak kampus juga harus memastikan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan pemerintah.

Kemudian kampus diminta membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 internal untuk menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan seta menerbitkan pedoman belajar, wisuda, maupun kegiatan kampus lainnya.

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Wikan Sakarinto menambahkan ketentuan serupa juga berlaku untuk pendidikan tinggi vokasi.

Namun, mahasiswa vokasi diperbolehkan mengikuti kegiatan magang dan praktek di lapangan.

"Dilakukan kesepakatan bersama, khusus mengenai pelaksanaan semasa pandemi."

"Termasuk di dalamnya hak dan kewajiban terkait pencegahan pemeriksaan dan perawatan antara industri dan dunia kerja, serta perguruan tinggi dan mahasiswa," ujarnya.

Wikan menyatakan mengambil keputusan tersebut karena mahasiswa vokasi memiliki bobot pelajaran yang didominasi dengan praktik, yakni mencapai 60 persen.

Ia tak ingin bobot tersebut tak tercapai gara-gara pandemi virus corona.

Sebelumnya, Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) Jamal Wiwoho mengatakan pembukaan kampus akan diprioritaskan untuk mahasiswa baru.

Pada beberapa kampus seperti Universitas Sebelas Maret, Jawa Tengah dan Institut Pertanian Bogor, Jawa Barat, pemeriksaan Covid-19 juga bakal difasilitasi untuk mahasiswa. (*)

Tribunnews.com dengan judul Kemendibud Izinkan Kampus Kuliah Tatap Muka Mulai Januari 2020, Ini Deretan Persyaratannya

https://www.tribunnews.com/pendidikan/2020/12/03/kemendibud-izinkan-kampus-kuliah-tatap-muka-mulai-januari-2020-ini-deretan-persyaratannya

tribunpontianak.co.id dengan judul KABAR GEMBIRA Januari 2021 Sudah Bisa Masuk Kuliah Tatap Muka, Kemendikbud Beberkan Persyaratannya!,

https://pontianak.tribunnews.com/2020/12/03/kabar-gembira-januari-2021-sudah-bisa-masuk-kuliah-tatap-muka-kemendikbud-beberkan-persyaratannya?page=all

Subscribe YouTube Channel Tribun Manado:

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved