Penanganan Covid
Diperiksa Polisi, Terkait Protokol Kesehatan, Bima Arya: Kita Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Kabarnya Bima Arya di perikas polisi. Hal tersebut terkait penanganan Covid & protokol kesehatan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabarnya Bima Arya di perikas polisi.
Hal tersebut terkait penanganan Covid & protokol kesehatan.
Terkait hal tersebut Wali Kota Bogor Bima Arya mendapat 14 pertanyaan dari polisi.
Baca juga: Ngaku Miliki Militer Terkuat hingga Ancam Amerika, Namun Militer China Malah Dianggap Terlemah?
Baca juga: Dukung Pengamanan Pilkada, Polres Minut Gelar Apel Kesiapan Linmas dan Ormas
Baca juga: Pertamina Berikan Bantuan ke 63 Yayasan Panti Asuhan dan Pondok Pesantren se-Sulawesi
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto yang juga Satgas Covid-19 menegaskan bahwa penanganan Covid-19 oleh Satgas Covid-19 tidak pandang bulu.
"Pada intinya begini, langkah satgas itu sama kesemua ketika rumah sakit Azra ada kasus langkah kita sama semua sesuai dengan aturan protokol kesehatan,
Mitra 10 juga begitu, Yogya juga begitu, RSUD juga begitu," kata Bima usai menjalankan pemeriksaan polisi di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kamis (3/12/2020).
Bima menjelaskan bahwa langkah yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 fokus pada kewenangan pemerintah.
"Artinya langkah kami fokus kesana jadi ini pembelajaran yang baik untuk semua, sejauh mana kewenangan pemerintah,
sejauh mana tugas dan kewajiban rumah sakit, sejauh mana hak pasien itu harus paham semua jadi saya kira proses hukum ini sangat baik untuk memastikan ya apakah semua sudah sesuai," katanya.
Bima pun mengakui bahwa dirinya diperiksa polisi untuk menjelaskan kewenangan dan tupoksinya baik sebagai Wali Kota Bogor ataupun Ketua Satgas Covid-19.
"Iya termasuk saya saya juga kan diperiksa apakah langkah saya sudah sesuai atau belum dengan tupoksi dan kewenangan apakah saya melampaui kewenanangan atau tidak ya biarkanlah hukum yang berbicara," katanya.
Seperti diketahui, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menjalani pemeriksaan polisi pada Kamis (3/12/2020) terkait laporan Satgas Covid-19 atas dugaan menghalangi/menghambat dalam penanganan atau penanggulangan
penyakit menular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto tiba di Mako Polresta Bogor Kota di Jalan Kapten Muslihat Kota Bogor sekitar 10.10 WIB Kamis (3/12/2020).
Setibanya di lokasi Bima langsung masuk ke dalam ruangan untuk dimintai keterangan.