Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Presenter ILC Karni Ilyas Kena Masalah, Dipanggil Kejati Terkait Labuan Bajo, Ini Kasusnya

Karni Ilyas rencananya bakal diperiksa di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) Rabu 2/12/2020) hari ini.

Editor: Frandi Piring
Youtube Indonesia Lawyers Club ILC tvOne
Presenter Karni Ilyas di acara ILC tv One. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Presenter Indonesia Lawyers Club ( ILC ) tv One Karni Ilyas dikabarkan kena masalah.

Karni Ilyas rencananya bakal diperiksa di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) Rabu 2/12/2020) hari ini.

Kabar Karni Ilyas dipanggil Kejati NTT terus bergulir.

Kasusnya dugaan pengalihan aset tanah seluas 30 hektar di Labuan Bajo Manggarai Barat NTT.

Selain Karni Ilyas, juga ada nama Gories Mere yang akan diperiksa.

Pemanggilan Karni Ilyas dan Gories Mere hasil pengembangan.

Setelah memeriksa lebih dari 40 saksi baik di Labuan Bajo maupun di Kupang, ibukota NTT, pihak Kejaksaan Tinggi NTT mengagendakan pemeriksaan terhadap dua "orang penting" lagi.

Pemeriksaan tersebut telah diagendakan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT pada Rabu (2/12) besok.

Kajati NTT, DR. Yulianto melalui Kasi Penkum dan Humas, Abdul Hakim, mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gories Mere dan Karni Ilyas.

"Kita agendakan pemeriksaan mereka besok," ujar Abdul Hakim menjawab POS-KUPANG.COM, Selasa (1/12).

Ia menegaskan, Gories Mere yang merupakan mantan Kepala BNN dan Karni Ilyas yang merupakan tokoh jurnalis itu akan diperiksa di Kantor Kejati NTT pada Rabu, sesuai undangan yang telah mereka sampaikan.

Abdul Hakim juga memastikan bahwa surat panggilan terhadap para saksi itu telah diterima sejak dikirimkan oleh tim penyidik Tipidsus Kejati NTT pada pekan lalu.

Namun demikian, jika panggilan untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu besok tidak diindahkan maka tim penyidik Tipidsus Kejati NTT akan mengagendakan panggilan kedua terhadap mereka.

“Jika tidak datang besok untuk diperiksa sebagai saksi, maka jaksa jadwalkan ulang panggilan kedua untuk diperiksa sebagai saksi," tegas Abdul Hakim.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved