Berita Heboh
Warga Pasang Baliho Berisi Surat Gubernur tentang Pemecatan Bupati Jember, Dipasang di Depan Pendopo
Warga Jember yang tergabung dalam Gerakan Reformasi Jember (GRJ) memasang baliho berukuran besar di depan Pendopo Wahyawibawagraha
TRIBUNMANADO.CO.ID - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengirim surat usulan pemecatan Bupati Jember Faida kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Bahkan surat sudah dikirim sejak 7 Juli 2020 lalu.
Namun, ternyata sebelumnya surat tersebut disebut-sebut bocor ke publik.
Kini, Warga Jember yang tergabung dalam Gerakan Reformasi Jember (GRJ) memasang baliho berukuran besar di depan Pendopo Wahyawibawagraha pada Selasa (1/12/2020).
Baliho itu memperlihatkan surat usulan pemberhentian Bupati Jember nonaktif Faida yang dikirim Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kepada Kementerian Dalam Negeri.
“Yang kami pasang dokumen negara, surat gubernur, fakta yang harus diketahui publik,” kata Koordinator GRJ Kustiono Musri kepada Kompas.com di lokasi, Selasa.
Menurutnya, pemasangan baliho itu telah dilakukan sejak lama di sejumlah titik.
Lokasi pertama terletak di depan Kantor DPRD Jember. Tetapi, baliho itu dirusak oknum tak bertanggung jawab.
Mereka juga memasang baliho serupa di Kecamatan Jenggawah. Baliho itu juga berakhir rusak.
Meski kerap dirusak, GRJ semakin termotivasi memperbanyak pemasangan baliho di titik lain.
“Hari ini ada enam yang akan kami pasang, sudah menyampaikan pemberitahuan pada pihak Satpol PP,” terang dia.
Baca juga: Sosok Chris Kyle, Kisah di Balik Seorang Legenda American Sniper yang Dijuluki The Devil
Mereka memasang baliho itu di depan Pendopo Jember, Pasar Tanjung, Kecamatan Jelbuk, dan Kecamatan Tangul. Bahkan, akan dipasang di 31 kecamatan di Jember.
Kustiono menegaskan, surat dari Khofifah itu harus diketahui masyarakat. Sebab, surat itu keluar berdasarkan pemeriksaan Inspektorat Pemprov Jatim terkait sejumlah masalah di Jember.
Mulai dari persoalan sanksi dari Kemendagri, KASN, hingga pembahasan APBD Jember yang selalu terlambat.
Kustriono menyebutkan, surat keputusan gubernur itu dibuat berdasarkan pemeriksaan, bukan hoaks.
GRJ menyayangkan oknum tidak bertanggung jawab yang merusak baliho yang sudah dipasang.
Ia menduga hal itu dilakukan untuk menutupi kebenaran.
“Bagi kami itu adalah pembodohan warga Jember,” terang dia.
Kustiono menjelaskan, pemasangan baliho itu tak berkaitan dengan Pilkada Jember. Pemasangan baliho telah dilakukan sejak jauh-jauh hari.
Ia berharap agar Kementerian Dalam Negeri segera menindaklanjuti permohonan yang diajukan Khofifah.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengirim surat usulan pemecatan bupati Jember Faida pada Mendagri.
Surat tersebut sudah dikirim sejak 7 Juli 2020.
Baca juga: Hari Ini Benda Langit 2020 SO Bergerak Mendekati Bumi, Ternyata Bukan Asteroid
Surat Usulan Pemecatan Bupati Jember dari Khofifah ke Mendagri Disebut Bocor
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengirim surat usulan pemecatan Bupati Jember Faida kepada Menteri Dalam Negeri ( Mendagri).
Bahkan surat sudah dikirim sejak 7 Juli 2020 lalu.
“Itu benar (surat gubernur), sudah masuk Mendagri,” kata Kepala Inspektorat Jawa Timur Helmi Perdana Putra kepada Kompas.com, saat berada di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Jember, Minggu (15/11/2020).
Bukan bocor
Sebelumnya, surat tersebut disebut-sebut bocor ke publik.
Akan tetapi Helmi menegaskan kemunculan kabar tersebut bukan sebuah kebocoran.
Menurutnya, surat yang sudah dikirim ke Mendagri pada 7 Juli 2020 itu memang sudah boleh diketahui masyarakat.
“Kemarin ada surat gubernur itu perlu saya jelaskan, bahwa surat itu bukan bocor,” ujarnya.
Isi dari surat tersebut adalah laporan hasil evaluasi tindak lanjut surat Menteri Dalam Negeri Nomor 700/12429/SJ dan permasalahan penyusunan APBD tahun 2020 Kabupaten Jember.
Lima alasan usulan pemecatan
Alasan pertama dari usulan pemecatan ialah Faida tidak melakukan rekomendasi atas pemeriksaan khusus dari Kemendagri pada 11 November 2019.
Kedua, penetapan APBD Jember selalu terlambat dalam empat tahun kepemimpinannya.
Yakni APBD tahun 2017 ditetapkan pada 30 Januari 2017, APBD 2018 ditetapkan pada 19 April 2018, APBD 2019 ditetapkan pada 3 Desember 2018, sedangkan APBD 2020 hingga 25 Juni 2020 belum ditetapkan.
Ketiga, penetapan Perda APBD tahun 2020 belum dilaksanakan.
Keempat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan nilai disclaimer kepada Pemkab Jember.
Baca juga: Joshua March Diduga Pemeran Pria di Video Syur Mirip Gisel, Cindy Clarista: Ya Saya rada geli
Kelima, adanya hubungan kerja antara bupati Jember dan DPRD Jember yang bermasalah.
“Sehubungan dengan hal tersebut, layak kepada bupati Jember (Sdr.dr Faida,MMR) untuk dikenakan sanksi berupa pemberhentian bupati Jember,” demikian tulis Khofifah dalam surat yang tertuju pada Mendagri tersebut.
Usulan pemberhentian itu sesuai Pasal 78 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerindah Daerah.
Keputusan diserahkan ke Mendagri
Usulan pemberhentian disebut sudah sesuai Pasal 78 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerindah Daerah.
Faida dinilai melanggar Pasal 67 huruf b dalam UU tersebut.
Namun menurut Helmi, Pemprov Jatim sudah menyerahkan keputusan kepada Mendagri.
Sementara sebaliknya, rekomendasi dari Mendagri untuk menangani Pemkab Jember sudah dilakukan oleh Khofifah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Baliho Berisi Surat Gubernur tentang Pemecatan Faida Dipasang di Depan Pendopo Bupati Jember