Kasus Penganiayaan
Tak Terima Ditegur, Pelajar Mabuk Nekat Bacok Pegawai Provider Seluler, Begini Ceritanya
Tak terima ditegur, para pelaku yang kebanyakan masih di bawah umur itu lantas mengeroyok korban dan di antaranya menganiaya menggunakan senjata tajam
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tiga orang remaja yang berstatus pelajar di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, digelandang ke kantor Polres Cianjur.
Hal tersebut karena tak terima ditegur saat sedang mabuk.
Bahkan tiga orang remaja yang masih berstatus pelajar tersebut nekat membacok seorang pegawai gerai salah satu provider seluler di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Akibatnya, pegawai seluler tersebut mengalami luka di bagian kepala dan tangan hingga harus mendapat perawatan di rumah sakit.
Peristiwa itu terjadi di tempat korban bekerja di kawasan Panemong, Cianjur, Senin (30/11/2020) malam.
Tak terima dengan kejadian yang dialaminya, korban melapor ke polisi hingga pelaku ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP ANton mengatakan, kejadian berawal saat korban menegur para pelaku yang sedang menggelar pesta miras di pelataran tempatnya bekerja.
Baca juga: Istri Sah Labrak Wanita Cantik yang Disebut Pelakor, Ngaku Hamil Padahal Sudah Putus, Simak Videonya
Tak terima ditugur, pelaku yang dalam keadaan mabuk usai menenggak miras oplosan langsung mengeroyok korban, bahkan di antaranya melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.
Korban yang tak terima dengan kejadian yang dialaminya kemudian melapor ke polisi. Polisi yang mendapat laporan itu langsung bergerak hingga berhasil menangkap pelaku.
"Tiga orang pelaku sudah kita tangkap berikut barang bukti berupa senjata tajam,” kata Anton kepada wartawan, Selasa (1/12/2020).
Atas perbuatannya, para pelaku yang masih di bawah tersebut dijerat pasal berlapis.
“Mereka kita jerat dengan pasal berlapis, pasal 351 dan 170 KUHPidana serta pasal 12/1951 Undang-Undang Darurat dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.
Bacok Pegawai Provider Seluler
Tiga orang remaja yang berstatus pelajar di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, digelandang ke kantor Polres Cianjur.
Ketiganya diamankan setelah melakukan tindak penganiayaan dengan senjata tajam terhadap seorang pegawai gerai salah satu provider seluler, Senin (30/11/2020) malam.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton menyebutkan, kejadian bermula saat korban menegur sejumlah remaja yang tengah menggelar pesta miras di pelataran tempat kerjanya di kawasan Panembong, Cianjur.
Tak terima ditegur, para pelaku yang kebanyakan masih di bawah umur itu lantas mengeroyok korban, dan di antaranya menganiaya menggunakan senjata tajam.
Baca juga: Daftar Hari Penting Nasional di Bulan Desember: Hari AIDS Internasional hingga Hari Raya Natal
Mabuk miras oplosan
Akibatnya, korban mengalami luka serius dibagian kepala dan tangan sehingga harus mendapatkan tindakan medis di rumah sakit.
"Tiga orang pelaku sudah kita tangkap berikut barang bukti berupa senjata tajam,” kata Anton kepada wartawan, Selasa (1/12/2020).
Disebutkan, penganiayaan terhadap korban dilakukan para pelaku dalam keadaan mabuk usai menenggak miras oplosan.
“Mereka kita jerat dengan pasal berlapis, pasal 351 dan 170 KUHPidana serta pasal 12/1951 Undang-Undang Darurat dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mabuk, Pelajar Bacok Pegawai Provider Seluler, Begini Ceritanya