Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Penganiayaan

Tak Terima Ditegur, Pelajar Mabuk Nekat Bacok Pegawai Provider Seluler, Begini Ceritanya

Tak terima ditegur, para pelaku yang kebanyakan masih di bawah umur itu lantas mengeroyok korban dan di antaranya menganiaya menggunakan senjata tajam

pixabay.com
Ilustrasi pembacokan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tiga orang remaja yang berstatus pelajar di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, digelandang ke kantor Polres Cianjur.

Hal tersebut karena tak terima ditegur saat sedang mabuk.

Bahkan tiga orang remaja yang masih berstatus pelajar tersebut nekat membacok seorang pegawai gerai salah satu provider seluler di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Mabuk.

Akibatnya, pegawai seluler tersebut mengalami luka di bagian kepala dan tangan hingga harus mendapat perawatan di rumah sakit.

Peristiwa itu terjadi di tempat korban bekerja di kawasan Panemong, Cianjur, Senin (30/11/2020) malam.

Tak terima dengan kejadian yang dialaminya, korban melapor ke polisi hingga pelaku ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP ANton mengatakan, kejadian berawal saat korban menegur para pelaku yang sedang menggelar pesta miras di pelataran tempatnya bekerja.

Baca juga: Istri Sah Labrak Wanita Cantik yang Disebut Pelakor, Ngaku Hamil Padahal Sudah Putus, Simak Videonya

Tak terima ditugur, pelaku yang dalam keadaan mabuk usai menenggak miras oplosan langsung mengeroyok korban, bahkan di antaranya melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.

Korban yang tak terima dengan kejadian yang dialaminya kemudian melapor ke polisi. Polisi yang mendapat laporan itu langsung bergerak hingga berhasil menangkap pelaku.

"Tiga orang pelaku sudah kita tangkap berikut barang bukti berupa senjata tajam,” kata Anton kepada wartawan, Selasa (1/12/2020).

Atas perbuatannya, para pelaku yang masih di bawah tersebut dijerat pasal berlapis.

“Mereka kita jerat dengan pasal berlapis, pasal 351 dan 170 KUHPidana serta pasal 12/1951 Undang-Undang Darurat dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.

Ilustrasi

Bacok Pegawai Provider Seluler

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved