Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Penganiayaan

Viral Pria Memukuli Seorang Wanita yang Ternyata Ibunya, Dipukuli Karena Tak Diberi Uang buat Ngelem

Beredar sebuah video memperlihatkan seorang pria memukuli wanita. Terkait hal tersebut diketahui ternyata pria tersebut sedang memukul ibunya sendiri.

Editor: Glendi Manengal
tribunsumsel
Viral seorang pria memukul wanita yang ternyata adalah ibunya sendiri. 

Cek Oyah mengatakan, mereka bukan merupakan warga sini dan hanya pedagang sayur di pasar 2 Ulu.

"Rumahnya tidak tahu persis dimana dan mereka sering lewat saja disini. Pada saat kejadian anaknya ingin meminta uang, namun karena ibunya tidak memiliki uang sehingga anaknya tega memukuli.

Maklum pak penjual sayur untungnya tidak seberapa," jelas Cek Oyah.

2 Kejadian Serupa

Aksi penganiayaan yang dilakukan terhadap korban Fransina Hehanusa terjadi di rumahnya pada pertengahan September.

Korban dianiaya hingga nyaris tewas hanya karena tidak diberi uang saku.

Setelah melakukan aksinya, tersangka sempat dihakimi warga hingga babak belur. Sementara korban langsung dilarikan ke rumah sakit setempat.

Ya kasus penganiayaan ibu kandung oleh anak sendiri di Maluku Tengah akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan negeri.

Berkas perkara dengan tersangka Patrick Hehanusa itu dinyatakan lengkap oleh Unit Reskrim Polsek Teluk Elpaputih dan kemudian diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Maluku Tengah, Rabu (4/11/2020) pagi.

"Alhamdulillah, pagi tadi sekitar pukul 10.00 WIT, penyidik kami dari Unit Reskrim Polsek Teluk Elpaputih melakukan tahap II (penyerahan dan pelimpahan berkas perkara serta tersangka dan barang bukti

kasus penganiaya ibu kandung yang dilaksanakan oleh tersangka Patrick Hehanusa, kepada jaksa penuntut Umum Kejari Malteng," kata Kapolres, Maluku Tengah, Rositah Umasugi di Mapolres Malteng, Rabu siang.

Menurut Kapolres, dari hasil penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut, maka tersangka Patrick Hehanusa terbukti melanggar melanggar pasal 2 Ayat (1) Undang - undang RI Nomor 12 tahun 1951 subsider Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana.

"Untuk selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa untuk menyidangkan tersangka, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dimata hukum, "kata Kapolres.

Dikatakan, dengan penyerahan dan pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU Kejari Malteng, maka dengan sendirinya kasus tersebut dinyatakan selesai ditangan Kepolisian. (*)

Seorang pria asal Desa Tanah Merah Dajah, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan, Faisal Kartaus (30), menganiaya ibu dan adik kandungnya karena tidak diberikan uang rokok.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved