Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

HUT Korpri

Selamat Hari Ulang Tahun Korpri, 29 November Diperingati Sebagai Hari Korpri, Ini Sejarah Singkatnya

Tema peringatan HUT Korpri ke-49 Tahun 2020 kali ini adalah "Korpri Berkontribusi Melayani dan Mempersatukan Bangsa".

Editor: Ventrico Nonutu
TribunWow.com/Octavia Monica
29 November diperingati sebagi Hari Korpri. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tanggal 29 November diperingati sebagai Hari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).

Pada tahun ini Korpri memperingati HUT yang ke-49 Tahun.

Tema peringatan HUT Korpri ke-49 Tahun 2020 kali ini adalah "Korpri Berkontribusi Melayani dan Mempersatukan Bangsa".

Baca juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini Minggu 29 November 2020, 24 Daerah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang

Baca juga: Tips Bagi Anda Berpenghasilan Rp 5 Jutaan, Apakah Sebaiknya Ngontrak atau Cicil Rumah?

Korpri didirikan pada tanggal 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971.

Korpri merupakan wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia.

Sejarah Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI)

Dikutip dari Bone.go.id, Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) merupakan organisasi yang anggotanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, pegawai BUMN, BUMD serta anak perusahaan.

Sedangkan, perangkat pemerintah desa tidak menjadi anggota Korpri karena telah memiliki organisasi profesi yang bernama PPDI atau Persatuan Perangkat Desa Indonesia.

Meski demikian, Korpri sering kali dikaitkan dengan Pegawai Negeri Sipil.

Kedudukan dan kegiatan Korpri pun tak terlepas dari kedinasan.

Korpri merupakan organisasi yang netral, dan tidak berpihak terhadap partai politik tertentu.

Panca Prasetya KORPRI

Organisasi Korpri memiliki struktur kepengurusan di tingkat pusat maupun di tingkat kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, atau pemerintah daerah.

Saat ini, kegiatan Korpri umumnya berkiprah dalam hal kesejahteraan anggotanya, termasuk mendirikan sejumlah badan/lembaga profit maupun nonprofit.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki lima butir janji atau komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah, dan masyarakat umum.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved